Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi program Saprodi cetak sawah baru di Kabupaten Bima tahun 2016, Muhammad Tayeb divonis tiga tahun penjara.
Sedangkan dua lainnya divonis berbeda, yakni Muhammad selama 2 tahun dan Nur Mayangsari 1 tahun.
Sidang putusan kepada tiga terdakwa dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Muhammad Tayeb. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap Muhammad dan Nur Mayangsari.
“Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Tayeb,” kata Majelis Hakim, Rabu, 14 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Warga Pekalongan Rebutan Mata Air Diduga Berkah, Ujungnya Diketawain Netizen
- 16 Sapi Mati di Pelabuhan, Peternak Bima-Dompu Sayangkan Gubernur NTB Lamban Tambah Armada Kapal
- Peringati Hari Kartini 2025, Himasta FMIPA Unram Kolaborasi dengan Rumah Perempuan Migran Ajak Perempuan NTB Berpendidikan Tinggi
- Prediksi Tanggal Rilis iPhone 17, Ini Spesifikasinya
Dakwaan subsider itu sesuai pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) yang menetapkan terdakwa menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Selain vonis 3 tahun penjara, Majelis ahakim juga menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp260.532.000. Dengan rincian, Rp130.266.000 muncul dari terdakwa Muhammad Tayeb.
Sedangkan Rp86.844.000 muncul dari Muhammad, dan Rp43.450.000 muncul dari Nur Mayangsari.
“Jika tidak mengembalikan maka aset aset milik terdakwa akan disita untuk mengganti kerugian negara,” ucapnya.