Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Kamis 15 Juni 2023. Besok, nasib sistem pemilihan lima tahunan ini akan ditentukan, apakah terbuka atau coblos partai atau tertutup.
“Kamis 15 Juni 2023, 09.30 WIB dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” demikian dilansir dari Website Mahkamah Konstitusi.
Uji materill Undang-Undang Nomor 7 Tahub 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu sebelumnya diajukan oleh enam pemohon dari politisi PDI Perjuangan. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.
Sebelumnya di Mataram, Ketua MK RI, H. Anwar Usman mengatakan, sidang atas gugatan materil pasal 168 ayat 2 UU Pemilu imi masih berlangsung di institusinya.
Lihat Juga:
- Anggota DPRD NTB Soroti IUP 18.500 Hektare Milik Prajogo: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat Lokal
- Pj. Gubernur NTB Dampingi Wamendagri Serahkan KTP untuk Siswa SMAN 1 Mataram Berumur 17 Tahun
- Pj. Gubernur Dampingi Wamendagri Bima Arya Kunjungi IPDN Kampus NTB
- Ekonomi NTB Alami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun
Masyarakat diminta bersabar menunggu sampai lahir putusan yang mempertimbangkan berbagai aspek Pemilu Legislatif.
Jika pada akhirnya akan lahir keputusan, maka dipastikannya akan berdasarkan dengan regulasi dan hukum ketatanegaraan.
Menanggapi juga terkait beragam spekulasi soal keputusan sistem Pemilu, hakim senior kelahiran Kabupaten Bima ini menegaskan, sistem apapun yang berkaitan dengan Pemilu, tentu memiliki karakteristik tersendiri.
“Semua sistem apapun punya kelebihan dan kekurangan masing-masing,” ucapnya.
Penilaian apapun atas putusan nanti, ipar Presiden Jokowi ini menginginkan agar publik melihatnya secara objektif. (ADH)