Mataram (NTB Satu) – Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, petugas antar kerja dapat cegah potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, setiap pihak mesti gencar melakukan upaya preventif.
Hal tersebut mulai dari proses edukasi, penyampaian informasi, dan rekrutmen tenaga kerja. Maka, pengantar kerja menjadi garda terdepan untuk bagi masyarakat untuk mengakses informasi soal lapangan kerja agar tidak terjebak.
“Pengantar kerja adalah guru yang harus paham soal mekanisme sistem penempatan tenaga kerja dan mampu mengakses informasi lowongan kerja yang valid, baik dalam atau luar negeri,” ujar Gede, 7 Juni 2023.
Gede menjelaskan, pengantar kerja harus beri informasi yang lengkap soal kelebihan dan kekurangan suatu pekerjaan. Dengan begitu, para calon pekerja akan makin mudah mengetahui berbagai hal perihal pekerjaannya.
Apabila masyarakat tidak dapat informasi soal kekurangan soal pekerjaan, maka mereka akan berharap pada pekerjaan tersebut. Namun, jika masyarakat diberi keterangan yang lengkap sejak awal, maka dipastikan siap dengan seluruh konsekuensi yang ada.
“Saat ini, tren PMI non-prosedural makin berkurang. Karena, pemerintah terus mengupayakan pencegahan sebelum proses keberangkatan,” terang Gede.
Selain itu, adanya One Channel System di sektor ladang Malaysia turut memberikan dampak positif untuk pengurangan PMI non-prosedural. Sistem tersebut kemudian diadopsi di Arab Saudi, khusus untuk sektor kerja domestik yang disebut Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
“Aturan SPSK mulai berlaku sejak 2023. Semoga aturan ini makin memberi banyak pemanfaat untuk calon PMI,” tandas Gede. (GSR)