Mataram (NTB Satu) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram telah mengirim memori kasasi terdakwa kasus korupsi Bansos kebakaran Kabupaten Bima, Andi Sirajudin ke Mahkamah Agung.
Pengiriman berkas kasasi tertuang dalam surat nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr atas nama Andi Sirajudin.
Kasi Humas PN Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, pihaknya mengirim berkas kasasi tersebut pada 26 Mei 2023.
“Sudah terkirim,” katanya kepada NTB Satu via WhatsApp, Rabu, 7 Mei 2023.
Lihat Juga;
- Wamen Komdigi: Badai PHK Industri Media Terus Berlanjut
- Coaching Clinic Bersama PS TAMSIS, “Penjas Berbagi” untuk Sepak Bola Langgudu
- Wisatawan Malaysia Terjatuh di Jalur Torean Gunung Rinjani
- LIPSUS – Kolam Maut Brigadir Nurhadi
Pengiriman itu setelah pihak PN Tipikor Mataram menyusun (bundel) sejumlah berkas, mulai dari kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga memori kasasi terdakwa.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2023, kejaksaan telah menerima kontra memori kasasi dari Andi Sirajudin, melalui penasihat hukumnya, Titi Yulia Sulaiha, SH.
Kontra Memori kasasi itu dengan surat nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr itu diterima Plt Panitera Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Sugeng Irfandi, SH.
Sebelumya, JPU Kejari Bima diwakili Septian Heri Saputra mengajukan memori kasasi pada 10 Mei 2023. Menurutnya, ada sejumlah fakta persidangan yang tidak masuk bahan pertimbangan.
Salah satunya, tidak adanya surat pertanggungjawaban pencairan dana bansos tahap pertama yang menjadi syarat pencairan tahap kedua.