PN Tipikor Mataram Kirim Berkas Memori Kasasi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bima
Mataram (NTB Satu) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram telah mengirim memori kasasi terdakwa kasus korupsi Bansos kebakaran Kabupaten Bima, Andi Sirajudin ke Mahkamah Agung.
Pengiriman berkas kasasi tertuang dalam surat nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr atas nama Andi Sirajudin.
Kasi Humas PN Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, pihaknya mengirim berkas kasasi tersebut pada 26 Mei 2023.
“Sudah terkirim,” katanya kepada NTB Satu via WhatsApp, Rabu, 7 Mei 2023.
Lihat Juga;
- Capaian Monev Diapresiasi Gubernur, KI NTB Siap Gelar Anugerah 2025
- Korban Banjir dan Longsor Sumatra Bertambah: 969 Warga Meninggal, 262 Masih Hilang
- Dituding Berbohong soal Listrik Aceh Nyala 93 Persen, Bahlil Akhirnya Minta Maaf
- 9.416 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Segera Kantongi NIK
Pengiriman itu setelah pihak PN Tipikor Mataram menyusun (bundel) sejumlah berkas, mulai dari kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga memori kasasi terdakwa.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2023, kejaksaan telah menerima kontra memori kasasi dari Andi Sirajudin, melalui penasihat hukumnya, Titi Yulia Sulaiha, SH.
Kontra Memori kasasi itu dengan surat nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr itu diterima Plt Panitera Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Sugeng Irfandi, SH.
Sebelumya, JPU Kejari Bima diwakili Septian Heri Saputra mengajukan memori kasasi pada 10 Mei 2023. Menurutnya, ada sejumlah fakta persidangan yang tidak masuk bahan pertimbangan.
Salah satunya, tidak adanya surat pertanggungjawaban pencairan dana bansos tahap pertama yang menjadi syarat pencairan tahap kedua.



