Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) per Kamis, 25 Mei 2023.
Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Lukman menyebut, penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.
“Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional,” kata Lukman, dikutip dari Kompas, Senin, 5 Juni 2023.
Lukman menyebut, pihaknya melakukan penutupan lantaran perguruan tinggi tersebut melakukan pembelajaran fiktif, penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif, hingga praktik jual-beli ijazah.
Penutupan paling banyak dilakukan di Lembaga Layanan Dikti (LLDikti) Wilayah 4 yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Kemudian terdapat juga di Bali dan NTB yang masuk LLDikti Wilayah 8.
Berita Terkait:
Daftar Ijazah 10 Kampus di NTB, Bali, dan NTT ini tidak Lagi Diakui
Stikes Yahya Bima Bantah Masuk 10 Kampus tak Diakui Ijazahnya