Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, berkoodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB dugaan korupsi masjid agung Bima.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Supardin meluruskan pernyataan sebelumnya bahwa kejaksaan memeriksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terkait penyebutan BPKP itu salah menyebut. Bahwa yang dimaksud itu BPK. Kami berkoordinasi, konfirmasi, dan klarifikasi terkait hasil audit BPK,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 20 Februari 2025.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon sebelumnya mengatakan, tim Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari pejabat daerah, pihak auditor hingga saksi ahli.
Untuk permintaan keterangan Mantan Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, pihaknya akan melihat perkembangan perkara ke depan.
“Sampai sejauh ini belum kami jadwalkan (periksa IDP). Tapi kalau dibutuhkan kami panggil. Tapi kalau cukup, saya rasa tak lagi keterangan beliau,” ujarnya, Selasa, 18 Febuari 2025.
Kasus ini terus berjalan di tahap penyelidikan. Penyelidik telah memeriksa memintai keterangan pihak perpajakan.
“Kadis PU (pekerjaan umum),PPK (pejabat pembuat komitmen). Kami periksa ahli,” ucap Kajati.
Tidak hanya dari kalangan pejabat, Kejati NTB juga memintai keterangan pihak swasta. Salah satunya adalah kontraktor perusahaan lokal asal Dompu.
“Kontraktor perusahaan lokal yang di Dompu,” jelasnya.