
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menandai nama Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri (IDP) dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon mengatakan, hal itu setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari pejabat daerah, pihak auditor hingga saksi ahli.
“Sampai sejauh ini belum kami jadwalkan (periksa IDP). Tapi kalau dibutuhkan, kami panggil. Tapi kalau cukup, saya rasa tak lagi keterangan beliau,” ujarnya, Selasa, 18 Febuari 2025.
Kasus ini terus berjalan di tahap penyelidikan. Kejaksaan telah memeriksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian pihak perpajakan.
“Kadis PU (Pekerjaan Umum), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Kami periksa ahli,” ucap Kajati.
Tidak hanya dari kalangan pejabat, Kejati NTB juga memintai keterangan pihak swasta. Salah satunya adalah kontraktor perusahaan lokal asal Dompu.
“Kontraktor perusahaan lokal yang di Dompu,” jelasnya.
Pengusutan proyek Masjid Agung Bima setelah kejaksaan menerima pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enen, beberapa waktu lalu, mengaku bahwa perkara ini menjadi salah satu atensinya.
“InsyaAllah tahun 2025, kalau memang ada (perbuatan melawan hukum), bisa ditingkatkan, akan jadi prioritas (penanganan) kami,” tegas di Ruang Media Center.
Sebelumnya, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK melalui melakukan cek fisik secara langsung terhadap proyek pembangunan tempat ibadah tersebut. Pengecekan ini bagian dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat.
Proyek ini juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dari hasil pemeriksaan, muncul angka dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp8,4 miliar.
Pekerjaan proyek fisik ini merupakan hasil Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas dengan angaran Rp78 miliar. (*)