Jaksa Terima Limpahan KPK
Pengusutan proyek Masjid Agung Bima setelah kejaksaan menerima pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enen, beberapa waktu lalu, mengaku bahwa perkara ini menjadi salah satu atensinya.
“InsyaAllah tahun 2025, kalau memang ada (perbuatan melawan hukum), bisa ditingkatkan. Akan jadi prioritas (penanganan) kami,” tegas di Ruang Media Center.
Sebelumnya, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK melalui melakukan cek fisik secara langsung terhadap proyek pembangunan tempat ibadah tersebut. Pengecekan ini bagian dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat.
Proyek pembangunan masjid agung Bima itu juga pernah menjadi temuan BPK RI Perwakilan NTB. Dari hasil pemeriksaan, muncul angka dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp8,4 miliar.
Pekerjaan proyek fisik ini merupakan hasil Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas dengan angaran Rp78 miliar. (*)