Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah melakukan Verifikasi administrasi (Vermin) seluruh berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) yang disampaikan oleh 18 Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengatakan, masih terus melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Sebelumnya terkendala sistem Silon yang belum muncul fitur vermin, sehingga menyebabkan terlambatnya KPU NTB.
“Verifikasi sedang berlangsung, hasilnya belum bisa kita publikasi, karena sampai tanggal 23 Juni, setelah tanggal itu baru kita akan kirimkan ke parpol dan calon DPD apa yang kurang dan belum lengkap, sekarang sudah menilai apakah ada dan memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya Rabu 31 Mei 2023.
Lebih lanjut Suhardi menyampaikan bila terdapat temuan dalam hal kekurangan administrasi terhadap persyaratan Bacaleg, maka akan disampaikan ke masing-masing partai politik untuk di perbaiki.
“Sampai saat ini belum, kalau ada kita sampaikan nanti kepada partai politik untuk perbaikan, kalau ada kekurangan kelengkapan administrasi,” ungkapnya.
Mengenai sudah seberapa jauh perkembangan proses vermin yang dilakukan oleh KPU NTB, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu progres yang telah dilakukan oleh tim.
“Saya akan cek berapa persen yang sudah diverifikasi,” singkatnya.
Mengenai lengkap dan tidaknya dokumen para bacaleg KPU hanya bertugas menyampaikan hasil dari dari proses vermin saja, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh setiap parpol yang merasa belum lengkap atau masih kekurangan dokumennya.
Perihal adanya penekanan untuk melengkapi berkas kepada parpol itu tidak terlalu menjadi atensi dari KPU NTB. Sebab itu merupakan urusan dari parpol.
“Tapi soal pilihan parpol itu apakah dia lengkap atau tidak itu urusan dari parpol, kami tidak masuk wilayah itu,” ucapnya.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD NTB dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023. (ADH)