Mataram (NTB Satu) – Salah seorang anggota DPRD Lombok Tengah inisial RF (35) dibekuk Polres Lombok Tengah karena mengkonsumsi narkoba, Jumat, 26 Mei 2023.
Polisi mengamankan pria yang diduga dari partai Berkarya itu bersama dua orang lainnya, yakni BRP (36) dan IBS (29).
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, timnya menangkap tiga orang itu di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
“Kami mengamankan mereka Jumat, 26 Mei 2023 siang,” katanya, Senin, 29 Mei 2023.
Berita Terkait:
Ketua DPRD Lombok Tengah Angkat Bicara Soal Oknum Anggotanya yang Dikabarkan Ditangkap
Lihat juga:
- Fahri Hamzah Bertemu Seskab Teddy, Berdiskusi Santai Ditemani Air Kelapa hingga Nasi Padang
- Guru Besar Unram Minta Gubernur Batalkan Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah
- 113 Dosen Lolos Hibah, STKIP Taman Siswa Bima Gelar Koordinasi Teknis dan Penguatan Publikasi
- Realisasi Anggaran Hambat Pertumbuhan Ekonomi NTB, BPKAD: OPD Sudah Bisa Berkontrak
- Syarat Baru, Dana Desa Bisa Dicairkan Jika Koperasi Merah Putih Terbentuk
- Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bima Ricuh, Fasilitas Kantor Dirusak Massa