Hukrim

2 Aktivis NTB Terjerat UU ITE, Mereka Ditahan Setelah Jadi Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE menjadi momok bagi 2 Aktivis di Nusa Tenggara Barat (NTB). Meski UU ITE kerap dianggap sebagai ‘pasal karet’ untuk membungkam para pihak yang kritis maupun berseberangan dengan pemerintah.

Seperti halnya baru-baru ini, Direktur Logis NTB inisial MF dijebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana UU ITE. Ia sebelumnya diperiksa atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

IKLAN

Dimana saat itu, dirinya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja di luar daerah. Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.

Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkannya ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda NTB, setelah memberi somasi terlebih dahulu. Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka.

Penahanan terhadap MF yang juga kader Partai Demokrat itu, menyusul salah seorang rekannya sesama aktivis Ketua LSM KASTA NTB, Lalu Munawir Haris. Lalau Wink panggilan akrabnya, juga ditahan di Rutan Mapolda NTB sejak 28 November 2022, dengan kasus yang sama yakni tindak pidana UU ITE.

Sementara itu, untuk kasus ITE yang menjerat LWH sendiri, bermula dari beredarnya video dugaan mengandung unsur pornografi berdurasi 15 detik, video itu kemudian diduga dibagikan oleh LWH di grup WA.

IKLAN

Pada video yang beredar itu, terlihat satu tangan yang dilengkapi dengan aksesoris berupa gelang dan jam tangan tengah meraba payu**ra seorang perempuan berambut panjang memakai tank top pink.

Tampak perempuan itu tersenyum sembari menyanyikan lagu dengan mic di tangan kanan.

Tindakan Lalu Wink Haris yang menyebarkan video itu lantas dilaporkan ke Polda NTB oleh Ikshan Ramdhany pada 27 September 2022.

Setelah ditetapkan tersangka, LWH disangkakan dengan pasal Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button