Hukrim

Kesaksian Anak KSP Moeldoko saat Sidang Kasus Dugaan Korupsi KUR Lombok Timur Membingungkan 

Mataram (NTB Satu) – Persidangan kasus dugaan korupsi bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani Lombok Timur terus berjalan. Kali ini, putri Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Moeldoko dihadirkan sebagai saksi. 

Anak kedua pensiunan jenderal TNI bernama Joanina Rachma itu, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim secara daring melalui Zoom Meeting.

Pengadilan Negeri Mataram memanggil putri kedua Moeldoko yang masih menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur  PT Sumba Moelti Agriculture (SMA).

Di hadapan majelis hakim, Joanina mengaku perusahaanya bertugas sebagai off taker atau pengepul hasil pertanian dalam penyaluran bantuan KUR di Jerowaru, Lombok Timur. Namun ketika dicecar lebih detail, Joanina tak bisa merinci. 

“Untuk selebihnya, saya tidak tahu. Itu sudah menjadi tugas karyawan saya,” katanya di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 22 Mei 2023.

Kemudian, majelis hakim menyebut nama saksi sebelumnya yakni Sugeng Widodo. Dia mengatakan Sugeng pernah diperintah Joanina untuk melakukan verifikasi terhadap para petani calon penerima bantuan KUR di Lombok Timur.

“Saat Sugeng turun memverifikasi, hasilnya dia menemukan ada beberapa ketidak sesuaian. Misalnya, luas lahan petani yang akan menerima bantuan tidak sesuai,” tanya majelis hakim.

Karena menemukan kejanggalan, Sugeng kemudian tidak melanjutkan verifikasi dan mengaku sudah melaporkan kepada Joanina Rachma selaku Direktur PT SMA. “Sugeng mengaku sudah melapor ke Anda bahwa ada yang tidak sesuai saat dia turun di lapangan, itu bagaimana?,” tanya majelis hakim.

Menjawab pertanyaan itu, Joanina mengatakan, verifikasi tersebut dilakukan untuk kepentingan internal perusahaan PT SMA.  “Itu hanya untuk kepentingan internal,” ucapnya singkat.

Mendengar jawaban Joanina, Penasehat Hukum Amiruddin mengatakan, sebagai Direktur PT SMA, Joanina seharusnya mengetahui perkembangan dan informasi penyaluran bantuan KUR dari karyawannya. 

Lebih-lebih saat timnya turun ke lokasi penyaluran bantuan pihaknya menemukan beberapa kejanggalan.

Selain itu, pernyataan Joanina yang membingungkan adalah PT SMA  tidak memiliki petani mitra dalam penyaluran bantuan KUR. Padahal, salah satu syarat sebuah perusahaan menjadi off taker adalah bermitra dengan para petani calon penerima bantuan.

Namun jawaban itu dibantah Penasehat Hukum Amiruddin, bahwa dalam perjanjian tersebut pasal 5 terkait hak dan kewajiban, dalam hal ini PT SMA sebagai pihak kedua.

“Kemudian, memberi rekomendasi tertulis kepada  penerima KUR kepada pihak pertama atas nama mitra petani,” kata penasihat hukum Amiruddin.

Selain itu, PT SMA juga bertugas mengkoordinir pengumpulan data dan dokumen petani mitra untuk diajukan ke pihak pertama. Sejumlah dokumen itu antara lain, surat permohonan kredit, fotokopi KTP, surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh Desa setempat. Kemudian, bagi yang sudah menikah dimintai surat nikah.

“Juga informasi terkait lokasi dan data lahan para calon penerima. Itu kewajiban PT SMA. Anda sebagai direktur di perusahaan tersebut seharusnya mengetahui hal itu,” tegasnya. (KHN)


Baca juga:
  1. Sidang KUR Lombok Timur
  2. Anak pejabat lingkar istana di pusaran kasus KUR Lotim

Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button