Hukrim

Pengakuan Pasangan Gelap asal Mataram, Janin Disimpan dalam Ember Setelah Aborsi

Mataram (NTB Satu) – Polisi menangkap pasangan gelap pelaku aborsi di Kota Mataram inisial N, janda 36 tahun asal Kecamatan Cakranegara dan H, 39 tahun, asal Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Penuturan H, kekasih gelap N, janin yang mereka gugurkan itu baru berusia 4 bulan. Setelah menggugurkan, mereka tak mengubur janin tersebut. Melainkan disimpan di dalam ember.

“Janin itu saya simpan di belakang pintu di dalam ember,” katanya di Polresta Mataram, Selasa, 16 Mei 2023.

Alasan pasangan haram itu menggugurkan janin, karena mereka menjalin hubungan gelap. N berstatus seorang janda dan memiliki seorang anak.

Awalnya, mereka membeli obat tersebut di salah satu rekannya. Obat itu memang untuk menggugurkan janin N yang sudah hamil selama 4 bulan pada pertengahan April 2023 lalu.

IKLAN

Kronologi disampaikan Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, 17 April 2023 lalu, N merasakan sakit perut dan mendalami pendarahan.

Kemudian, rekan H menganjurkan N untuk memeriksa kandungan ke salah satu bidan di wilayah Kota Mataram.

“Jadi janinnya mengalami gangguan, yakni janin dalam rahim N kemungkinan tipis harapan untuk hidup setelah diperiksa,” kata Yogi.

Usai mendengar masukan itu, N dan H pulang ke rumah. Kemudian pada Selasa, 18 April 2023, N tetap mengalami pendarahan.

“Tersangka N ini sempat diperiksa ke tempat praktek bidan di wilayah Sweta Mataram. Jadi hasil pemeriksaan, N ini mengalami pendarahan dari sana,” sebut Yogi.

Saat pemeriksaan, bidan yang bertugas memberikan 2 butir obat untuk N mengobati pendarahan. Setelah itu, bidan menyarankan N untuk kontrol keesokan harinya kepada dirinya.

“Nah, pada 19 April 2023, reaksi obat itu menyebabkan perut tersangka N sakit dan keluar darah. H melarikan N ke RSUD Kota Mataram,” lanjut Yogi.

Pada hari kamis tanggal 20 April 2023, N kontrol kembali ke bidan di Sweta Mataram sampai Jumat tanggal 21 April 2023.

“Malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita, N tidak tahan dengan rasa sakit, kemudian sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, dia melahirkan janin,” kata Yogi. Janin yang dilahirkan itu kemudian disimpan dalam ember.

Adik N yang melihat tersangka melahirkan janin, menyarankan agar N dibawa ke puskesmas karena pendarahan yang tidak kunjung reda.

Selanjutnya, pada 22 April 2023, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram mendapatkan laporan dari pihak RSUD Kota Mataram bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana aborsi.

Selanjutnya tim unit PPA Satreskrim Polresta Mataram mendatangi RSUD Kota Mataram. Di sana tim Unit PPA melihat N dalam perawatan dengan kondisi lemas.

“Introgasi awal terhadap H. Dia menjelaskan telah menjalani hubungan pacaran kurang lebih 4 tahun dengan N,” katanya.

Kini, keduanya ditetapkan tersangka diancam pasal 77A ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button