Mataram (NTB Satu) – Dua pasangan tindak pidana aborsi dibekuk tim Sat Reskrim Polresta Mataram. Polisi mengamankan kedua pasangan itu usai menggugurkan janinnya dengan konsumsi obat yang dibeli secara online.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan dua pasangan itu inisial N perempuan (19) seorang mahasiswi, dan A laki-laki (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Pasangan lain, inisial N perempuan (36) janda asal Kecamatan Cakranegara dan H laki-laki (39) asal Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
“Kedua pasangan melakukan aborsi di rumah masing-masing. Setelah berhasil mengeluarkan janin itu kemudian dilarikan ke RSUD Kota Mataram. Di sana baru ketahuan,” kata Yogi, Selasa, 16 Mei 2023.
Yogi menuturkan, usia janin yang digugurkan oleh pasangan N dan A baru berusia 3 bulan. Sedangkan pasangan N dan H berusia 4 bulan.
Modus dua pasangan ini sama, yakni mengkonsumsi obat merk tertentu yang dibeli online. Setelah itu mereka menggugurkan janin dengan paksa di rumahnya masing-masing.
Saat ini, keempat orang ini terancam pasal 77A ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (KHN)