Hukrim

Kasus Aborsi, Polresta Mataram Tahan Empat Orang Tersangka

Mataram (NTB Satu) – Kasus aborsi yang terjadi di Kota Mataram belum lama ini mulai menemukan titik terang. Satreskrim Polresta Mataram di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, telah menetapkan sekaligus menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap sidik, dimana empat orang yang ditahan itu memiliki peran masing-masing. “Saat ini sudah naik ke tahap sidik, empat orang tersangka sudah kami tahan,” terang Kadek, Senin 4 April 2022.

IKLAN

Empat pelaku tersebut diantaranya AT dan KA, merupakan orang tua dari janin yang diduga sengaja digugurkan. Sementara dua orang lainnya yakni A dan PT, rekan dari tersangka KA dengan peran membantu mengeluarkan dengan paksa janin tersebut.

“Saat itu janinnya masih berusia 19 minggu, sementara semua pelaku yang sudah kita tahan ini berasal dari Cakranegara,” bebernya.

Sementara untuk AT (ibu dari janin-red) lanjut Kadek ditahan lantaran adanya unsur penganiayaan yang dilakukan terhadap janinnya. Hal itu dibuktikan dari hasil autopsi yang dilakukan oleh ahli forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda NTB. Pada bayi itu ditemukan banyaknya luka memar dan bahkan salah satu kaki bayi mengalami patah tulang.

“Ada kekerasan disebabkan oleh benda tumpul di bayi itu, yang dilakukan oleh ibunya,” sambung Kasat.

IKLAN

Untuk KA, A dan PT ditahan karena telah memberikan obat penggugur kandungan kepada AT. KA yang ditemani oleh A membeli obat penggugur kandungan kepada PT, yang juga merupakan pegawai di salah satu apotek. Pembelian obat penggugur kandungan tersebut dilakukan tanpa adanya resep dokter.

“PT ini kerja di apotek, dia memberikan obat itu tanpa adanya resep dari dokter,” ujarnya.

Kasus aborsi ini terungkap berawal dari AT yang mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram. Sebelum datang ke RSUD, janin AT sudah keluar dan hanya ari-ari yang masih menempel di rahimnya. Untuk kondisi janinnya pun saat itu sudah dalam keadaan meninggal. Sehingga pihak RS hanya membantunya untuk memotong ari-arinya dan memberikannya bantuan untuk penyembuhan kesehatan.

Pihak RS yang menaruh curiga adanya dugaan aborsi, langsung melaporkannya ke Polresta Mataram dan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku.

Saat ini semua tersangka yang sudah ditahan tersebut, disangkakan pasal 77A ayat 1 U 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button