Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Musnahkan Puluhan Gram Sabu-Sabu
Mataram (NTB Satu) – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 97,89 gram. Satresnarkoba memusnahkan barang bukti itu di Polres Lombok Tengah pada Jumat, 12 Mei 2023.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat, S.H., M.Hum., mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil sitaan tiga kasus. Dari tiga kasus itu, terjaring lima orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti dengan cara di-blender. Kami menghadirkan beberapa perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dan para tersangka,” jelasnya, Jumat 12 Mei 2023.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti mengacu pada Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 yang menyebutkan barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan. (WIL)
Lihat juga:
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
- Festival Film Sangkareang 2025 Sajikan Deretan Film Unggulan Kandidat Juara
- Program Perhutanan Sosial Sumbang Rp64,95 Miliar untuk Ekonomi NTB
- Gubernur Iqbal: Arah Pembangunan NTB Difokuskan untuk Penguatan Desa
- Ribuan Peserta Penerima BPJS PBI Pusat di Sumbawa Dihapus



