Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Musnahkan Puluhan Gram Sabu-Sabu
Mataram (NTB Satu) – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 97,89 gram. Satresnarkoba memusnahkan barang bukti itu di Polres Lombok Tengah pada Jumat, 12 Mei 2023.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat, S.H., M.Hum., mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil sitaan tiga kasus. Dari tiga kasus itu, terjaring lima orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti dengan cara di-blender. Kami menghadirkan beberapa perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dan para tersangka,” jelasnya, Jumat 12 Mei 2023.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti mengacu pada Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 yang menyebutkan barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan. (WIL)
Lihat juga:
- Unram Jadi Tuan Rumah Workshop Konsorsium Trilateral Indonesia Timur, Dorong Hilirisasi Riset
- Fatepa Unram–UPM Malaysia Kupas Limbah Pertanian Jadi Produk Bernilai untuk Pangan dan Kesehatan
- Jadi Tersangka, Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Gunungsari Terancam 15 Tahun Penjara
- Paripurna DPRD KSB: Tukar Guling Aset Kiantar Disepakati, Lahan Smelter Diminta Kaji Ulang
- Wali Kota Mataram Mulai Isi Jabatan Kosong Pekan Depan, Camat dan Inspektorat Jadi Prioritas
- Dinas PRKP Sumbawa Alokasikan Rp1,56 Miliar untuk Perbaikan 104 RTLH



