Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Musnahkan Puluhan Gram Sabu-Sabu
Mataram (NTB Satu) – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 97,89 gram. Satresnarkoba memusnahkan barang bukti itu di Polres Lombok Tengah pada Jumat, 12 Mei 2023.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat, S.H., M.Hum., mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil sitaan tiga kasus. Dari tiga kasus itu, terjaring lima orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti dengan cara di-blender. Kami menghadirkan beberapa perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dan para tersangka,” jelasnya, Jumat 12 Mei 2023.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti mengacu pada Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 yang menyebutkan barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan. (WIL)
Lihat juga:
- Pemprov NTB Buka Suara soal Ramai Pejabat Ajukan Keberatan: Sudah Sesuai Arahan Kemendagri
- Sikapi Teguran Menteri KP, Kejari Lotim Sidak Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Ekas
- Bocah 8 Tahun Meninggal Tenggelam di Bendungan Embung Raja Lotim
- Bupati Amar Soroti Distribusi Kartu KSB Maju di Maluk Baru 42,36 Persen
- Empat Komoditas Utama Picu Inflasi Kota Mataram Awal Maret 2026
- Jaksa Mulai Telaah Laporan Kasus Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk Sumbawa Rp19 Miliar



