Mataram (NTB Satu) – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 97,89 gram. Satresnarkoba memusnahkan barang bukti itu di Polres Lombok Tengah pada Jumat, 12 Mei 2023.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat, S.H., M.Hum., mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil sitaan tiga kasus. Dari tiga kasus itu, terjaring lima orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti dengan cara di-blender. Kami menghadirkan beberapa perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dan para tersangka,” jelasnya, Jumat 12 Mei 2023.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti mengacu pada Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 yang menyebutkan barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan. (WIL)
Lihat juga:
- Terkenal ‘Licin’, Enam Pelaku Illegal Logging di Sumbawa Akhirnya Ditangkap Saat Beraksi
- Inilah Daftar Perolehan Kursi Setiap Partai di Jawa Timur untuk DPRD Provinsi dan Perbandingan Raihan Pada Periode Sebelumnya
- Siap siap Dilantik, Inilah Daftar 5 Caleg PAN Terpilih di DPRD Kota Bima
- TAJUK: Deretan Penantang Bang Zul dan Peluang Poros Koalisi Pilgub NTB
- Peringati Nuzululquran, Pj Wali Kota Bima Ajak Masyarakat Bersinergi Wujudkan Indonesia Emas
- Polresta Mataram Terjunkan 500 Personel Amankan Ibadah Paskah