Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Musnahkan Puluhan Gram Sabu-Sabu
Mataram (NTB Satu) – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 97,89 gram. Satresnarkoba memusnahkan barang bukti itu di Polres Lombok Tengah pada Jumat, 12 Mei 2023.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat, S.H., M.Hum., mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil sitaan tiga kasus. Dari tiga kasus itu, terjaring lima orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti dengan cara di-blender. Kami menghadirkan beberapa perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya dan para tersangka,” jelasnya, Jumat 12 Mei 2023.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti mengacu pada Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 yang menyebutkan barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan. (WIL)
Lihat juga:
- Daftar Lengkap Daya Tampung Unram PMB 2026
- DPRD Sumbawa Desak Evaluasi Bansos: Jangan Ada Lagi Nepotisme, Harus Berbasis Data Riil
- Harga Tembus Rp100 Ribu, Disdag Mataram “Suntik” Pasar dengan Cabai Bima
- Bukan Sarjana, Lulusan SD Justru Dominasi Tenaga Kerja Indonesia
- Nasib PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB, Belum Terima Gaji Sejak Dilantik
- Pemkab Lombok Barat Anggarkan Rp10 Miliar Bangun RTLH, Targetkan 400 Unit di 2026



