Mataram (NTB Satu) – Mantan Kades Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Sumbawa, Muskyl Hartsah dituntut 1,3 tahun penjara.
Tuntutan serupa juga ditunjukkan kepada Ketua BPD Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Sumbawa, Asyaga.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono, Selasa 9 Mei 2023.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara terhadap kedua terdakwa,” kata Jaksa Penuntut umum, Indra Zulkarnain, Selasa 9 Mei 2023.
Selain itu, JPU juga membebankan keduanya membayar denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus mengganti dengan 3 bulan kurungan.
“Meminta majelis hakim untuk tetap melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa,” tambah Indra.
Dalam tuntutan tersebut, keduanya tidak dibebankan mengganti kerugian negara Rp178,5 juta. Karena mereka telah mengembalikan seluruh uang tersebut pada 7 April 2023 lalu.
“Sehingga tidak dibebankan uang pengganti,” tambahnya.
Sebelumnya, JPU telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, keduanya tidak pernah menjalani proses hukum sebelumnya, berkata jujur. Terkahir, mengakui kesalahannya dan mengembalikan kerugian negara
“Kami sudah mempertimbangkan. Tuntutan tersebut kami anggap sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Muskyl Hartsah dan Asyaga menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi, karena sengaja membeli tanah masyarakat dari APBDes setempat tahun 2019 sebesar Rp178, 5 juta.
Namun dalam proses pembelian, keduanya tidak menggunakan tim appraisal atau penaksiran harga dalam perhitungannya. Juga tidak membayar pada pemilik yang resmi. (KHN)