89 Mantan Kades di Lombok Timur akan Dilantik Kembali untuk Menjabat 2 Tahun

Lombok Timur (NTBSatu) – Sebanyak 89 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur akan dilantik kembali untuk masa jabatan dua tahun ke depan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman.
Ia mengatakan, pelantikan kembali itu mengacu pada revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, dengan periode maksimal dua kali terpilih.
“Kades yang habis masa jabatannya bulan Februari lalu akan dilantik kembali,” kata Salmun, Rabu, 8 Mei 2024.
Namun ia mengungkapkan, pelantikan kembali itu tidak diharuskan bagi seluruh mantan Kades. Melainkan hanya bagi yang bersedia, dengan membuat surat pernyataan kepada Bupati.
Berita Terkini:
- Gili Matra Hadapi Ancaman Abrasi dan Tekanan Pariwisata
- Marc Marquez Absen di MotoGP Australia dan Malaysia 2025 Akibat Cedera di Mandalika
- Pemkot Mataram Saring Ketat Penggunaan 237 Kendaraan Dinas, tak Semua OPD Dapat Jatah
- PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Boleh Pindah Instansi, Ini Syaratnya
- Pemkot Mataram Siapkan Pansel Lelang 10 Jabatan Eselon II
Menjelang pelantikan kembali itu, secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditugaskan menjadi Penjabat (Pj) Kades akan ditarik ke instansi semula.
Lebih lanjut, Salmun mengungkapkan jadwal pelantikan kembali para mantan Kades tersebut masih dibahas bersama Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, maupun dengan pihak terkait.
Selain bagi Kades, perpanjangan masa jabatan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (MKR)