BERITA NASIONAL

Puan Maharani Desak Prioritaskan Honorer Senior pada Seleksi PPPK 2023, di NTB Diusulkan 1.335 Formasi

Mataram (NTB Satu) – Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong agar seleksi pengangkatan guru PPPK memprioritaskan guru-guru honorer yang telah lama mengabdi. ia menyebut, jasa dan pengabdian guru-guru senior yang hingga saat ini belum jelas pengangkatannya menjadi ASN harusnya menjadi bahan pertimbangan.

“Saya memastikan akan mengawal proses pengangkatan guru ASN PPPK agar terealisasi sesuai target,” tutur Puan dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023.

Politisi PDI P ini akan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk semakin memperbanyak alokasi anggaran belanja tenaga pendidik. Sehingga, kuota-kuota pengangkatan guru PPPK semakin lebih maksimal.

Mengenai jadwal pendaftaran CASN baik itu PPPK 2023 maupun CPNS 2023, pemerintah belum resmi mengeluarkannya. Namun, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB sudah memastikan bahwa akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023.

Sebagai bentuk dukungan Pemprov NTB dalam pengangkatan guru honorer. Pemprov NTB mengusulkan 1.335 formasi PPPK. Formasi tersebut paling tinggi dari formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknisi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir mengatakan bahwa untuk guru yang sudah lama mengabdi memiliki nilai afirmasi.

IKLAN

“Ada nilai tambah atau nilai afirmasi untuk guru,” tutur Nasir.
Pemberian nilai tambahan melalui jalur afirmasi PPPK guru berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Semua pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik sesuai atau linear dengan formasi yang mereka lamar akan mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  2. Usia minnimal 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun hingga saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  3. Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
  4. THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai 10% dari nilai maksimal.
  5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis 100% dari Nilai Kompetensi Teknis. (MYM)

Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button