Mataram (NTB Satu) – Praktik pengobatan menghebohkan yang dilakukan oleh Ida Dayak seperti memunculkan kembali polemik antara pengobatan tradisional dan pengobatan modern. Tidak dapat dipungkiri bahwa keduanya sama-sama bisa menyembuhkan penyakit.
Namun, apabila tidak dikelola secara profesional dan prosedural, keduanya berpotensi membuat orang sakit makin sakit.
Bagi pengobatan modern, salah satu masalahnya adalah jumlah dokter yang tersedia. Sejak zaman Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi, Indonesia sudah mengalami krisis dokter.
Menurut organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization, tiap negara mesti memiliki rasio dokter 1:1000. Artinya, seorang dokter melayani seribu orang.
Sampai saat ini, jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 270 juta jiwa. Idealnya, Indonesia harus memiliki 270.000 dokter di seluruh tanah air.
Sementara itu, menurut data dari Kementerian Kesehatan hingga Juni 2022, Indonesia hanya memiliki 140.000 dokter yang melakukan praktik, masih sangat jauh dari jumlah ideal yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia. Kemudian, dalam satu tahun, Indonesia hanya mampu melahirkan 12.000 dokter.
Maka, butuh kurang lebih 10 tahun lagi untuk melayani seluruh rakyat Indonesia, bila hendak mengikuti ketetapan yang telah dibuat organisasi kesehatan dunia.
Dokter-dokter yang dimiliki Indonesia pun masih terpusat di kota-kota besar yang terletak di Pulau Jawa, tidak terlalu menyasar seluruh bagian tanah air. Maka, masalah mengenai krisisnya jumlah dokter di Indonesia dapat menjadi bom waktu yang seketika dapat meledak apabila terdapat peristiwa besar dalam bidang kesehatan.
Benar saja, baru-baru ini, Indonesia sangat kerepotan mengatasi permasalahan pandemi Covid-19, mengingat jumlah dokter sangat sedikit.
Selain itu, permasalahan lain pengobatan modern adalah rata-rata tingkat manfaat rumah sakit di Indonesia. Menurut jurnal ilmiah berjudul āUtilisasi Rumah Sakit di Indonesia, Apakah Terdapat Disaparitas Perkotaan-Pedesaan?ā yang diterbitkan oleh Universitas Airlangga, menemukan bahwa rata-rata tingkat manfaat rumah sakit di Indonesia tahun 2018, sebesar 1,465 persen untuk layanan rawat jalan, 3,053 persen untuk layanan rawat inap, dan 0,934 persen untuk layanan rawat jalan dan rawat inap secara bersamaan.
Kemudian, distribusi pembagian pemanfaatan rumah sakit tampak acak tanpa menunjukkan suatu pola tertentu. Analisis yang telah dilakukan Universitas Airlangga juga menunjukkan masih ada perbedaan pemanfaatan rumah sakit rumah sakit berdasarkan jenis tempat tinggal di Indonesia. Masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan punya peluang lebih tinggi untuk memanfaatkan pelayanan rumah sakit dibanding masyarakat yang tinggal di desa.
Karena, fasilitas rumah sakit yang memadai hanya cenderung terdapat di kota, baik untuk pelayanan rawat jalan maupun rawat inap.
Walaupun pengobatan modern tampak memiliki aneka masalah yang cukup rumit untuk dibereskan, bukan berarti pengobatan tradisional juga tidak memiliki masalah. Keamanan dan efektivitas pengobatan tradisional masih terus dipertanyakan.
Karena, masih minim penelitian tentang pengobatan tradisional yang disusun secara sistematis dengan pendekatan sains modern. Beberapa waktu lalu, pengobatan tradisional yang dilakukan Ida Dayak turut dikomentari oleh Asa Ibrahim, seorang dokter spesialis ortopedi yang praktik di Rumah Sakit Awal Bros Panam, Pekanbaru, Riau.
Ia mengingatkan bahwa dahulu, ada banyak orang yang percaya terhadap pengobatan alternatif yang dilakukan oleh Ponari. Namun, pada kenyataannya, ada banyak pasien Ponari yang justru tidak sembuh dan pada akhirnya akan berobat menuju rumah sakit.
Bahkan, Asa Ibrahim menyebutkan ada beberapa pasien yang meninggal setelah berobat ke Ponari.
Kementerian Kesehatan pun sebenarnya telah menetapkan bahwa pengobatan tradisional mesti memiliki surat izin resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dalam Bab. 1 Pasal 10 yang berbunyi:
āSurat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat SIPTKT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan Tradisional dalam pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.ā
Namun, hingga kini, belum ada informasi jelas apakah Ida Dayak atau pun Ponari yang dahulu sempat viral memiliki Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Supa Pengpid, Profesor di Mahidol University, Thailand dan Karl Peltzer, Professor di University of Hannover, Jerman pada tahun 2015, terdapat sebanyak 24,4 persen masyarakat Indonesia yang menggunakan pengobatan dan obat tradisional.
Penelitian tersebut menggunakan data survei demografis dan kesehatan Indonesia Family Life Survey, salah satu survei paling komprehensif yang pernah dilakukan di Indonesia yang dilakukan RAND Corporation, organisasi nirlaba asal Amerika Serikat. Survei tersebut turut melibatkan sampel sebanyak 31.415 orang berumur 15 tahun ke atas yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia.
Seperti pengobatan modern, pengobatan tradisional pun turut memiliki masalah pelik yang mesti segera dibereskan. Maka, untuk menyikapi permasalahan dunia kesehatan, baik modern maupun tradisional, alangkah lebih baik apabila pihak-pihak terkait melakukan praktiknya secara profesional dan prosedural.
Sehingga, masalah kesehatan di Indonesia, tidak lagi menjadi masalah pelik yang sulit untuk dibereskan.
Kepada pihak yang bergerak dalam bidang pengobatan modern, mesti segera membereskan masalah krisis dokter yang sudah dialami Indonesia sejak zaman Presiden Soekarno. Apabila setiap perguruan tinggi Indonesia diwajibkan untuk memiliki Fakultas Kedokteran, maka jumlah dokter yang lahir setiap tahunnya makin meningkat.
Kemudian, apabila rumah sakit dibangun secara merata dan seluruh fasilitas kesehatannya memadai, maka masyarakat tidak akan menghadapi kebingungan ketika mengalami sakit.
Untuk pihak yang bergerak dalam bidang pengobatan tradisional, harus segera mengurusi surat izin praktik resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan begitu, masyarakat yang berobat tidak akan merasa was-was.
Karena, Kementerian Kesehatan telah menguji secara akurat pengobatan atau obat yang diberikan oleh ahli pengobatan tradisional. (GSR)