Mataram (NTB Satu) – Praktik pengobatan menghebohkan yang dilakukan oleh Ida Dayak seperti memunculkan kembali pro dan kontra antara pengobatan tradisional dengan pengobatan modern.
Tidak dapat dipungkiri bahwa keduanya sama-sama bisa menyembuhkan penyakit.
Viralnya video pengobatan tradisional Ida Dayak di media sosial menambah kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan tradisional. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang tidak percaya akan hal itu.
Pengobatan tradisional Ida Dayak termasuk dalam kategori Kesehatan Tradisional (Kestra). Pengobatan tersebut tidak mendapatkan pendidikan khusus seperti kesehatan konvensional, tetapi didapatkan secara turun temurun.
“Ini merupakan salah satu kearifan lokal. Jadi, kalau masih memberikan manfaat bagi masyarakat kita tetap dukung. Namun, harus dalam pengawasan Dinas Kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, H. Lalu Hamzi Fikri, Selasa, 2 Mei 2023.
Dasar hukum terkait pelayanan kesehatan tradisional adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
PP nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Terkahir Permenkes nomor 15 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelayanan kesehatan tradisional memang sudah ada peraturannya.
“Dalam regulasi tersebut, pengobatan tradisional bersinergi dengan sistem kesehatan konvensional dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang baik,” tutur Fikri.
Fikri mengatakan, pengobatan tradisional yang viral seperti Ida Dayak ini mendapat izin pelaksanaan di Indonesia. Namun, tetap dalam pengawasan Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
“Pengobatan tradisional ini sudah cukup banyak. Namun, mereka harus dibekali dengan STPT,” sebutnya.
Untuk mendapatkan Surat Tanda Pengobatan Tradisional (STPT) harus melakukan mendaftar ke Dinas Kesehatan. Berikut prosedur untuk bisa mendapatkan STPT.
- Mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan
- Dinas kesehatan melakukan assessment
- Ada manfaat yang diterima dari pengobatan tradisional tersebut.
Terkait kepercayaan masyarakat tentang pengobatan tradisional, itu tergantung kebutuhan. Ada masyarakat yang memilih pengobatan tradisional dan ada juga yang memilih pengobatan konvensional (Rumah sakit). (MYM)
Lihat juga:
- TPA Kebon Kongok Overload, Iqbal Janji Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas
- NTB Butuh Rp6,7 Triliun Bangun Sport Center untuk PON 2028
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024