Mataram (NTB Satu) – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sudah dipublikasikan oleh KPU. Pemilih dapat mengecek namanya dalam sistem yang telah dibuat oleh KPU.
Pengumuman nama-nama DPS Pemilu 2024 juga diumumkan di tempat umum agar warga bisa mengecek namanya masing-masing. Apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Tahapan pengumuman DPS Pemilu ini dijadwalkan sampai 25 April 2023. Sementara masukan dan tanggapan warga ditunggu sampai 2 Mei 2023.
Masyarakat juga bisa mengecek namanya di DPS Pemilu 2024 melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/
Jika ada aduan soal nama yang tidak terdaftar di DPS dapat disampaikan langsung ke PPS tingkat desa atau kelurahan.
Komisioner KPU NTB Yan Marli menyarankan bagi yang belum terdaftar di DPS agar segera melapor ke pihak PPS dengan membawa e-KTP agar langsung dicoklit.
“Kalau belum terdaftar, maka saat itu juga harus di coklit dan dimasukan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP),” ungkap Yan Marli. (ADH)