Cek Fakta! Marak Modus “Sniffing” Jelang Pemilu, OJK NTB Imbau Warga Waspada
Mataram (NTBSatu) – Modus sniffing tengah berkembang pesat dalam beberapa waktu terakhir, kini marak terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Menyatut momen Pemilu yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat, modus penipuan/peretasan menggunakan malware APK sebelumnya menggunakan modus undangan pernikahan atau blangko tilang, kini menjadi PPS Pemilu 2024.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rico Rinaldy mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan skema terbaru tersebut.
Dijelaskan Rico, sniffing merupakan tindakan kejahatan penyadapan oleh peretas (hacker) yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data serta informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya.
“Pelaku sniffing membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama “foto” atau “undangan” untuk dibuka, yang ternyata file tersebut adalah APK (aplikasi) berbahaya,” ucap Rico.
Berita Terkini:
- HUT ke-24 Kota Bima Jadi Momentum Tunjukkan Prestasi dan Harapan Baru
- Gibran Tiba-tiba Bicara Keadilan Hukum untuk Andrie Yunus
- Satu Rumah di Desa Dasan Baru Lombok Tengah Ludes Terbakar Akibat Sambaran Pertalite
- Prabowo Ungkap Uang Negara Rp31,3 Triliun Diselamatkan Sejak Oktober 2025
File APK (aplikasi) yang dikirimkan pelaku jika diunduh akan melakukan sniffing/mengambil data dan informasi di ponsel korban secara ilegal yang digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban.
“Jika terlanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik,” jelasnya.
Selanjutnya masyarakat diimbau agar senantiasa berhati-hati dan tidak meng-klik/membuka aplikasi APK, untuk menghindari terjadinya peretasan data pribadi yang berujung pada pembobolan rekening oleh peretas. (R/STA)



