Mataram (NTB Satu) – Temuan dugaan pemalsuan slip pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) pada Maret lalu, telah selesai. Diselesaikannya temuan ini, berdasarkan surat keputusan Rektor Ummat tanggal 10 April 2023, yang menyatakan 248 mahasiswa melanggar dan diberikan sanksi.
NTBSatu pun melakukan konfirmasi kepada pihak Ummat tentang surat keputusan tersebut. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Ummat, Habiburrahman menyampaikan, bahwa surat keputusan yang dikeluarkan adalah benar. “Iya benar,” jawabnya singkat saat dihubungi Sabtu, 15 April 2023.
Dalam keputusan tersebut, kata Habiburrahman, telah mencakup keseluruhan dari mahasiswa yang diperiksa oleh tim investigasi. “Iya itu sudah semua mahasiswa dan ada keterangan masing-masing juga dalam keputusan itu,” jelasnya.
Keputusan yang ditandatangani langsung Rektor Ummat, Drs. Abdul Wahab, MA., itu menjelaskan bahwa terdapat tiga klasifikasi pelanggaran yang ditetapkan. Dari tiga klasifikasi tersebut, sanksi yang diberikan juga berbeda-beda.
Dari 248 mahasiswa yang dinyatakan melanggar, sebanyak 133 mahasiswa hanya diberi sanksi berupa surat peringatan. Sanksi tersebut diberikan karena pelanggarannya dianggap ringan, hanya dilakukan satu semester.
Namun, ada juga mahasiswa yang melakukan pelanggaran pemalsuan satu semester diberi sanksi berupa skorsing selama dua semester. Hal tersebut karena, mahasiswa ini tidak hadir saat dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Pemberian sanksi skorsing selama dua semester ini juga diberikan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran pemalsuan dalam dua semester. Jumlah yang mendapatkan sanksi skorsing tersebut, sebanyak 80 mahasiswa.
Sisanya, yakni 35 mahasiswa diberikan sanksi dikeluarkan dari Ummat. Sanksi tersebut diberikan karena pelanggarannya dianggap berat. Ada yang melakukan hanya pada satu semester saja dan ada juga sampai empat semester.
Penentuan masuk sebagai pelanggaran berat itu tidak hanya berdasarkan lama waktu melakukannya. Namun, peran dan sikapnya selama dipanggil oleh tim investigasi juga berpengaruh.
Dalam lampiran keputusan itu juga, pada bagian pelanggaran berat disampaikan bahwa pelakunya sebanyak sebelas mahasiswa. Para pelaku memiliki peran, salah satunya mempengaruhi mahasiswa yang lain. Bahkan, ada satu pelaku yang paling banyak mempengaruhi, yakni 49 mahasiswa.
Keputusan penetapan pelanggaran dan sanksi ini atas dasar hasil pemeriksaan tim investigasi. Serta, hasil rapat pimpinan Ummat bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB, Badan Pembina Harian Ummat dan tim investigasi. (JEF)