Hukrim

Bos Besar PT. AMG Dijemput Jaksa, Tersangka Baru Kasus Pasir Besi?

Mataram (NTB Satu) – Orang yang dijemput di Kejati NTB hari ini,  Kamis 13 April 2023 di bandara adalah petinggi PT. AMG, pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.   

Bos besar PT. AMG inisial Psw ini disebut sebut tersangka baru dalam  kasus dugaan korupsi operasional tambang di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya itu. Psw punya peran besar di balik timbulnya kerugian negara yang ditaksir  miliaran rupiah selama operasional PT. AMG sejak 2019 hingga 2022.

“Dia bos besarnya PT. AMG di Jakarta. Dugaanya dia menerima aliran dana dari operasional tambang ini,” kata sumber NTB Satu, Kamis 13 April 2023.  

Aliran dana itu masuk melalui Kepala Cabang PT. AMG NTB inisial RA yang lebih awal dijadikan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati NTB.

Uang itu kemudian jadi haram karena penyidik menilai operasional PT AMG tidak dilengkapi dokumen sah alias illegal, lantaran tanpa dibekali pengesahan Rancangan Kegiatan Anggaran dan Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Sumber juga mengungkap, Psw sebenarnya pernah menjalin komunikasi dengan pengusaha lokal NTB untuk mengelola blok Suryawangi dan Dedalpak. Namun ada beberapa syarat yang tak bisa dipenuhi, sehingga kepala cabang didapuk pada RA.

Relasi bisnis itu berawal ketika RA mendapat beasiswa di China dan berteman  dengan anak seorang pengusaha di sana. Pengusaha China ini punya jaringan bisnis tambang di Indonesia yang dikelola oleh Psw. Dari sinilah kongsi bisnis antara Psw dengan RA terjalin.   

“Akhirnya RA ini dipercaya sebagai kepala cabang PT AMG NTB,” jelas sumber yang mengaku tahu persis ihwal masuknya PT. AMG ke NTB serta sengkarut persoalannya. “Termasuk bagaimana pejabat daerah terlibat,” sambungnya.  

Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, SH tak menampik ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi dari kalangan petinggi PT. AMG. “Iya,” jawabnya singkat.

Tapi Efrien enggan mendetailkan identitas dan kapasitas tersangka di PT. AMG, karena selengkapnya akan disampaikan langsung pimpinannya.

Efrien hanya memastikan tersangka berangkat dari Jakarta pesawat pagi jelang siang dan diperkirakan tiba siang ini di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok. “Nanti siang akan landing. Akan dijemput di Bandara,” katanya kepada NTB Satu, Kamis, 13 April 2023 pagi. (HAK)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button