Hukrim

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun

Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin, 3 Maret 2025.

Kelima orang tersebut, yakni 2 Direktur Pelaksana LPEI dan 3 Direktur PT Petro Energi. Rinciannya, Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan; Presiden Direktur PT. Catukarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT. Petro Energy Jimmy, Masrin; Direktur Utama PT. Petro Energy, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT. Petri Energey, Susy Mira Dewi Sugiarta.

“KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo pada saat jumpa pers di Gedung KPK melalui live streaming YouTube KPK RI.

Namun demikian, KPK belum menahan kelima tersangka dugaan korupsi LPEI karena masih melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara.

Di sisi lain, Budi mejelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 11,7 triliun.

IKLAN

Pada konstruksi perkaranya, katanya, diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT. Petro Energy. Mereka melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya, untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak mendapatkan.

“Kemudian, PT. Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” jelas Budi.

Selanjutnya, PT. Petro Energy melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK). Bahkan, mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT. Petro Energy, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button