
Mataram (NTBSatu) – Polda NTB melalui Dit Resnarkoba, berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum NTB. Dari 21 kasus pengungkapan, polisi turut mengamankan sebanyak 23 tersangka.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, pengungkapan kali ini dalam kurun waktu dua bulan, Maret-April 2023. Sementara untuk barang bukti sendiri, terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja.
“Ini merupakan pengungkapan bulan Maret sampai April. Dari hasil pendalaman, barang narkotika ini masuk dari Pulau Sumatera,” ungkap Kapolda usai Konferensi pers, Rabu 5 April 2023.
Untuk narkotika jenis sabu, polisi berhasil menyita sebanyak 1,6 kilogram. Sementara itu, untuk jenis ganja, polis menyita sebanyak 9,8 kilogram.
“Kalau untuk sabu dengan jumlah 1,6 kilogram ini, kami hitung akan menyasar 6.516 orang pengguna. Begitu pun dengan ganja, dari 9,8 kilogram, akan menyasar 9.891 orang pengguna,” sambungnya.
Dari hasil penyitaan barang bukti narkotika itu, kalkulasi kerugian mencapai Rp2,2 miliar.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti uang Rp9,92 juta, 5 motor dan 27 HP.
“Saya perintahkan Dir Resnarkoba untuk terus melakukan pendalaman. 23 pelaku ini hanya bagian kecil dari rantai peredaran narkotika ini,” pungkasnya. (MIL)
Lihat juga:
- Jalur Wisata Sembalun Rawan Pohon Tumbang, Pengendara Diimbau Waspada
- DKPP Terima 18 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di NTB Sepanjang 2024 hingga Awal 2025
- Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Jokowi: Itu Urusan Pemerintah, Jangan Tarik-tarik Saya
- Tiket Early Bird MotoGP Mandalika 2025 Resmi Dijual
- Ratusan Jukir “Nakal” di Kota Mataram Dipecat