Narkoba Seharga 2,2 Miliar Dibongkar Polda NTB Selama 2 Bulan
Mataram (NTBSatu) – Polda NTB melalui Dit Resnarkoba, berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum NTB. Dari 21 kasus pengungkapan, polisi turut mengamankan sebanyak 23 tersangka.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, pengungkapan kali ini dalam kurun waktu dua bulan, Maret-April 2023. Sementara untuk barang bukti sendiri, terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja.
“Ini merupakan pengungkapan bulan Maret sampai April. Dari hasil pendalaman, barang narkotika ini masuk dari Pulau Sumatera,” ungkap Kapolda usai Konferensi pers, Rabu 5 April 2023.
Untuk narkotika jenis sabu, polisi berhasil menyita sebanyak 1,6 kilogram. Sementara itu, untuk jenis ganja, polis menyita sebanyak 9,8 kilogram.
“Kalau untuk sabu dengan jumlah 1,6 kilogram ini, kami hitung akan menyasar 6.516 orang pengguna. Begitu pun dengan ganja, dari 9,8 kilogram, akan menyasar 9.891 orang pengguna,” sambungnya.
Dari hasil penyitaan barang bukti narkotika itu, kalkulasi kerugian mencapai Rp2,2 miliar.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti uang Rp9,92 juta, 5 motor dan 27 HP.
“Saya perintahkan Dir Resnarkoba untuk terus melakukan pendalaman. 23 pelaku ini hanya bagian kecil dari rantai peredaran narkotika ini,” pungkasnya. (MIL)
Lihat juga:
- Mahasiswa Desak Pemkab Sumbawa Tangani Krisis LPG dan Narkoba
- Sidang Kematian Brigadir Nurhadi: Terdakwa Sebut Bukti Cincin Cocoklogi, Jaksa Tegaskan Sah
- Pembangunan Talut TMMD ke-127 di Desa Tolouwi Capai 72 Meter
- Kejati Terima Laporan Dugaan Korupsi Rp19 Miliar Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk Sumbawa
- Ribuan Jiwa Terdampak Banjir Bandang, Pemkab Sumbawa Barat Mulai Asesmen Kerugian



