Trending

Viral WNI Kirim Piala Lomba dari Jepang Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Mataram (NTB Satu) – Cuitan seorang WNI bernama Fatimah Zahratunnisa yang komplain ke Bea Cukai menjadi viral.

Dimana ia menceritakan, hadiah piala yang ia dapat saat menang lomba nyanyi di Jepang harus kena bea masuk saat dikirim ke Indonesia. Nilainya mencapai Rp4 juta.

Melalui akun Twitter @zahratunnisaf, ia menceritakan, kala itu, dia ingin mengirimkan piala lomba ke Jakarta menggunakan pesawat. Namun, karena ukuran serta bobot piala yang begitu besar, Bea Cukai mengenakan pungutan bea masuk.

“Padahal hadiah lombanya enggak ada hadiah uang, cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” sindirnya melalui Twitter, dikutip Selasa, 21 Maret 2023.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan barang hadiah terhitung dalam bea masuk.

“Secara umum semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah. kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan,” kata Nirwala dikutip dari kumparan, Selasa, 21 Maret 2023.

IKLAN

Berdasarkan pemetaan Bea Cukai, kejadian tersebut terjadi pada 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang, tetapi melalui barang kiriman.

Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Terkait dengan interaksi antara petugas dan Fatimah dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan,” ungkap Nirwala.

Di sisi lain, Nirwala menegaskan, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis.

Hal tersebut diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Apabila barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal effect) dan nilai barangnya tidak melebihi USD 500, sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 maka akan diberikan pembebasan Bea Masuk.

Namun jika lebih dari USD 500 maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor dengan ketentuan : tarif Bea Masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP).(RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button