Hukrim

Tahan Jaksanya Sendiri, Kajati NTB: Hukum tajam ke luar, tajam juga ke dalam

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menahan oknum jaksa inisial EP, Senin, 20 Maret 2023.

Berangkat dari itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh menegaskan pihaknya dalam menjalankan hukum tidak akan “tumpul ke dalam, tajam ke luar”.

IKLAN

“Catat ini, dalam menjalankan hukum bukan tumpul ke dalam, tajam ke luar. Tapi tajam ke dalam dan tajam ke luar,” ucapnya di ruang media center Kejati NTB.

Mengenai persoalan yang berkaitan dengan gratifikasi maupun korupsi, Nanang mengaku tidak memandang bulu (memandang siapa pun). Baik itu orang internal kejaksaan maupun eksternal.

“Kalau memang salah, kami akan proses,” tegasnya.

Nanang mencontohkan perkara yang menyeret oknum jaksa, EP sebagai pembelajaran bagi anggota jaksa lainnya.

IKLAN

Salah satu jaksa Kejati NTB, EP menyalahgunakan kewenangan pada tahun 2020-2021. Saat itu EP menjanjikan sembilan orang dari berbagai daerah di NTB lulus calon aparatur sipil negara (CASN) dengan total kerugian Rp765 juta.

Status tersangka EP tertuang dalam surat pemberitahuan penyidikan perkara tipikor dari Kajati NTB, Sungarpin kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: B-183/N.2/Fd.1/01/2023, tertanggal 18 Januari 2023.

Berdasarkan surat tersebut, kasus yang menetapkan EP sebagai tersangka sudah masuk di tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-03/N.2/Fd.1/03/2022, tanggal 28 Maret 2022.

Pejabat fungsional tersebut kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari. Penahanan tersebut di bawah kewenangan penuntut umum. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button