Hukrim

Mantan Bendahara Desa yang Korupsi Demi Judi Onlie Divonis 5 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Mantan bendahara Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Agil Iqbal divonis 5 tahun kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Jarot Widiyatmono mengatakan, Agil terbukti melanggar undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 Ayat 2, sesuai dakwaan primer penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Agil Iqbal selama 5 tahun kurungan penjara,” kata Jarot Widiyatmono pada Rabu, 15 Maret 2023.

Selain itu, majelis hakim mengenakan denda sebesar Rp200 juta kepada Agil Iqbal. Jika terdakwa tidak membayar, dia harus menjalani hukuman penjara selama 4 bulan.

“Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan,” ucapnya.

Kemudian, membebankan Agil Iqbal mengganti kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp271 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah ada putusan hakim, maka negara akan menyita hartanya.

“Jika hartanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambah majelis hakim.

Jaksa juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Scoopy beserta STNK untuk mengganti kerugian negara.

Muhammad Agil Iqbal sebelumnya dituntut 6 tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta.

Sebelumnya, dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut nominal anggaran desa yang digunakan terdakwa untuk bermain judi online sebanyak Rp224 juta dari total kerugian negara sebesar Rp271 juta.

Penarikan pertama dilakukan pada 10 Mei 2022, sebanyak Rp140 juta. Kemudian, pada 11 Mei 2022, sebanyak Rp100 juta. Penarikan tersebut tanpa sepengetahuan kepala desa setempat.

Agil Iqbal mencairkan uang tersebut dari Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa.

Sebagai informasi, jaksa mendakwa Muhammad Agil Iqbal karena menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara desa. Dia memalsukan dokumen pencairan anggaran dan tanda tangan kepada desa.

Agil Iqbal menggunakan uang tersebut tidak sesuai perencanaan APBDes Desa Jero Gunung Tahun Anggaran 2022. Namun, untuk kepentingan dan kebutuhan pribadi. (KHN)


Lihat juga:

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button