Mataram (NTB Satu) – Sejumlah pihak menyebutkan pencemaran lingkungan di sekitar sungai dapat memicu peningkatan stunting. Sebab, tidak jarang, beberapa kebutuhan bahan pangan berasal dari sungai.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB menyatakan akan fokus mengupayakan edukasi. Apabila perilaku negatif masyarakat terhadap lingkungan berubah, dampak buruk akan terus berkurang.
Kepala DLHK NTB, Julmansyah melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran, Firmansyah mengatakan, pihaknya bertugas membenahi sampah dan limbah. Tugas itu tertuang dalam sistem Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Apabila ada pihak mengatakan salah satu penyebab stunting berasal dari penataan lingkungan, Firmansyah menyebutkan hal tersebut tidak salah.
“Apabila tata kelola lingkungan tidak baik, akan ada plastik yang tercemar di sepanjang area sungai. Sementara, orang-orang tetap mengonsumsi ikan dari sungai” ujar Firmansyah, Sabtu, 11 Maret 2023.
Air sungai yang tercemar dapat terserap ke dalam tanah. Firmansyah tidak menyarankan air tersebut menjadi sumber kebutuhan penyediaan bahan baku pangan.
“Apabila tata kelola lingkungan tidak tepat, itu dapat menjadi penyebab dari terjadinya stunting. Karena, stunting berbicara soal asupan gizi,” terang Firmansyah.
Secara umum, indeks kualitas air di NTB menginjak angka 44 poin. Jumlah tersebut masuk ke dalam kategori kurang baik.
Penyebab utamanya adalah saluran air dari masyarakat langsung tembus menuju sungai.
“Apabila melihat lingkungan penduduk di sekitar sungai, hampir seluruh kediaman masyarakat membuang air langsung ke sungai,” ungkap Firmansyah.
Sedangkan, indeks kualitas lingkungan di NTB mencapai angka 70 poin. Jumlah tersebut masuk ke dalam kategori cukup baik.
“Oleh karena itu, kami terus mendorong untuk melakukan STBM, pembersihan secara masif di sungai, serta mengidentifikasi sumber ketercemaran. Sementara itu, khusus untuk pelaku usaha, kami mendorong untuk melakukan audit kinerja pengelolaan lingkungan,” jelas Firmansyah.
Dinas LHK NTB berusaha keras untuk mengintervensi seluruh sektor demi menciptakan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik. Firmansyah pun telah menyaksikan di beberapa lokasi terdapat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal yang diinisiasi masyarakat.
Apabila hendak melakukan perubahan, Firmansyah menyarankan untuk melakukan pembebasan lahan di sekitar sungai. Sebab, aturan telah menyebutkan bahwa tidak boleh terdapat kawasan penduduk sejauh 50 meter dari bibir sungai.
“Namun, hal tersebut tentu memerlukan kajian dan pertimbangan yang matang,” tandas Firmansyah. (GSR)