Mataram (NTBSatu) – Penasihat hukum mantan Wali Kota Bima, H.M Lutfi, Abdul Hanan mempertanyakan sejumlah alat bukti yang menyatakan kliennya bersalah.
“Mana daftar list proyek yang ditulis Pak Lutfi sesuai yang dimaksud JPU (jaksa penuntut umum)?” katanya kepada NTBSatu, Senin, 5 Februari 2024.
Diketahui, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Lutfi beberapa kali disebut ikut mengurus sejumlah proyek di Kota Bima, salah satunya di Dinas PUPR.
Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu dianggap menyusun para pemenang dan perusahaan mana saja yang akan mengerjakan proyek.
“Tapi, saat kami minta alat bukti seperti list yang ditulis langsung Pak Lutfi di depan persidangan kok tidak ada,? ujarnya.
Berita Terkini:
- Pencairan Macet, Kontraktor Proyek DAK 2024 SMAN 7 Mataram Kabur?
- Matahari Bakal Tutup Permanen 8 Gerai Imbas PHK
- Google PHK 200 Karyawan
- Serangan India ke Pakistan Picu Krisis Baru di Kashmir
Selain itu, Hanan juga menanyakan kebenaran dakwaan JPU yang menyebut bahwa Lutfi menerima Rp100 juta dari seorang yang bernama Zafran.
Padahal ketika Zafran memberi kesaksian di PN Tipikor Mataram pada Senin, 5 Februari 2024 mengaku, tidak pernah menyerahkan sepeserpun kepada terdakwa.