Mataram (NTBSatu) – Penasihat hukum mantan Wali Kota Bima, H.M Lutfi, Abdul Hanan mempertanyakan sejumlah alat bukti yang menyatakan kliennya bersalah.
“Mana daftar list proyek yang ditulis Pak Lutfi sesuai yang dimaksud JPU (jaksa penuntut umum)?” katanya kepada NTBSatu, Senin, 5 Februari 2024.
Diketahui, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Lutfi beberapa kali disebut ikut mengurus sejumlah proyek di Kota Bima, salah satunya di Dinas PUPR.
Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu dianggap menyusun para pemenang dan perusahaan mana saja yang akan mengerjakan proyek.
“Tapi, saat kami minta alat bukti seperti list yang ditulis langsung Pak Lutfi di depan persidangan kok tidak ada,? ujarnya.
Berita Terkini:
- Pengendalian Inflasi NTB Telan Anggaran Rp295,33 Miliar
- Pembalap ARRC 2024 Sempatkan Nikmati Mandalika Sebelum Balapan
- Didampingi Staf Ahli Wapres, Aji Rum Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan IAIN Bima
- Inspektorat Audit Investigasi Keuangan Rp32 Miliar PT GNE
Selain itu, Hanan juga menanyakan kebenaran dakwaan JPU yang menyebut bahwa Lutfi menerima Rp100 juta dari seorang yang bernama Zafran.
Padahal ketika Zafran memberi kesaksian di PN Tipikor Mataram pada Senin, 5 Februari 2024 mengaku, tidak pernah menyerahkan sepeserpun kepada terdakwa.