Mataram (NTBSatu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan jumlah aset pinjaman online mencapai Rp7,06 triliun dengan modal sebesar Rp3,37 triliun per Juli 2023.
Berita Terkini:
- KJRI Pantau Ketat Operasi Imigrasi dan Demonstrasi di Los Angeles, Dua WNI Ditahan
- Kemampuan Fiskal Masih Bergantung dari Pusat, Pembentukan PPS Bakal Sulit Terealisasi
- Disinggung soal PPS, Fahri Hamzah: Tugas Saya Urus Rumah
- Polisi Tertibkan Sejumlah Pengendara ODOL di Jalur Pelabuhan Laut Bima
Sementara itu, hingga saat ini OJK telah memberikan izin operasi kepada 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol). Adapun rinciannya sebanyak 95 perusahaan berbadan hukum konvensional dan 7 perusahaan syariah. Dengan berkembang pesatnya sektor ini, mari kita telaah mengenai skema hingga kebijakan suku bunga yang diterapkan.
Berdasarkan rangkuman NTB Satu, inilah rangkuman besaran bunga dan pinjaman 7 pinjol legal yang telah terdaftar OJK.