
Mataram (NTB Satu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram, menangkap AH 26 tahun kelahiran Sumbawa yang menetap di Ampenan, Kota Mataram.
AH yang juga residivis penggelapan motor itu, ditangkap Rabu 1 Maret 2023, di Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.
AH mengaku nekat menjual Sabu karena alasan penghasilan lebih besar. Padahal sebelumnya, ia keseharian sebagai penjual lalapan.
“Ya, saya pernah jualan lalapan, tapi keuntungan jual sabu lebih besar dari pada jualan lalapan,” kata AH saat diinterogasi di ruangan Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis 2 Maret 2023.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, AH memang menjadi target operasi penangkapan.
“Kebetulan saat kejadian, pada Rabu, 1 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 wita, AH keluar dari salah satu rumah. Kemudian berjalan lewat gang di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Pada saat itu, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,2 garam, kemudian timbangan elektrik, alat konsumsi sabu. Barang tersebut kemudian disita bersama alat komunikasi dan sejumlah uang tunai untuk dijadikan barang bukti,” bebernya.
Terduga pelaku AH, dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Saat ini terduga masih akan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan untuk mengetahui sumber barang yang dikuasai sesuai BB yang ditemukan,” tutup Kasat. (MIL)