Hukrim

Sabu Senilai Rp750 Juta Diblender Polresta Mataram

Mataram (NTB Satu) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara blender. Barang bukti seberat 498,48 gram itu setara harga Rp750 juta, dimusnahkan Senin 27 Februari 2023 di Mapolresta setempat.

Ratusan gram sabu itu, merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka di dua TKP, yakni wilayah Lembar dan Gerung pada 12 Februari 2023 lalu.

“BB tersebut merupakan hasil penangkapan dengan tersangka MH dan T yang kami tangkap di dua lokasi berbeda, yakni Lembar dan Gerung,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama.

Pemusnahan tersebut dijelaskan Yogi, sebagai upaya tindaklanjut dari pertanyaan masyarakat soal kemana dan diapakan barang bukti sabu yang sudah disita.

“Semoga dengan pemusnahan secara terbuka ini, masyarakat bisa paham, barang bukti sabu sitaan ini kami langsung musnahkan,” tuturnya.

Disambung Yogi, dari 498,48 gram yang dimusnahkan tersebut, taksiran harganya senilai Rp 750 juta. Artinya, dengan berhasil diungkapnya kasus itu, pihaknya berhasil menyelamatkan lima ribu orang dari penyalah gunaan narkoba.

Kini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram.

“Kami terapkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button