Mataram (NTB Satu) – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melakukan pelimpahan tahap dua terhadap kasus UU ITE yang menyeret aktivis pemuda, M. Fihiruddin.
Berkas dan tersangka diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Agus Darma Wijaya SH., MH., Kamis, 23 Februari 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dan dikenakan penahanan,” ujar Agus.
Agus didampingi tiga jaksa penuntut umum (JPU), Sri Haryati SH, Adi Helmy SH, dan Hendro Sayakti SH. Kejaksaan memutuskan Fihiruddin tetap ditahan.
Sementara, M. Fihirudin tiba bersama penyidik Polda NTB di Kejari Mataram didampingi sejumlah penasihat hukumnya M. Ikhwan, SH., MH.
Ikhwan mengatakan, pihaknya berharap agar proses persidangan Fihir segera dipercepat.
“Ya, hari ini kan pelimpahan tahap dua, dan klien kami tetap ditahan. Kita berharap bisa cepat sidang,” kata Ikhwan.
Ikhwan meminta agar jaksa penuntut umum kasus ini untuk mempercepat pelimpahan berkas kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Kita sudah siapkan pembelaan. Kita minta kasus ini bisa cepat dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan. Sehingga di sana kita lakukan pembuktian dengan uji materiil,” tegasnya.
Sementara Fihiruddin mengaku, dirinya tidak merasa keberatan jika tetap ditahan. Dia mengatakan sudah siap menjalani proses persidangan.
“Ya, mungkin pertimbangan Jaksa saya harus tetap ditahan. Saya juga sudah siap untuk menjalani sidang,” tegas Fihir di Kejari Mataram.
Menurut Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis NTB itu, penjara hanya pindah tempat tidur. Dirinya justru merasa semakin kuat jika berada dalam penjara.
“Makanya di dalam persidangan nanti, kami sudah siapkan bukti untuk kita buka. Kami punya kartu truf,” katanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kartu truf adalah jenis kartu yang dimenangkan atas ketiga jenis kartu yang lain dalam permainan (bridge). Dalam sebuah kasus tertentu, kartu ini diasosiasikan sebagai bukti atau dokumen penting yang dapat membongkar skandal tertentu.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan di Polda NTB, Fihiruddin juga ditahan sejak Januari 2023 di Ruang Tahti Polda.
Dia ditahan lantaran menyatakan bahwa tiga anggota DPRD NTB terlibat dalam penangkapan kasus narkoba. Dalam cuitannya itu, Fihiruddin menyebut adanya penebusan sebesar Rp150 juta per orang.
Kini Fihiruddin ditahan di Lapas Kelas II Mataram di Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari. Terhitung sejak 23 Februari sampai 14 Maret 2023 mendatang. (KHN)