Kota Mataram

Dugaan Calo Pembuatan Paspor, DPRD NTB Segera Panggil Kepala Imigrasi Mataram

Mataram (NTB Satu) – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB segera memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram beserta jajaran guna menjelaskan kabar mengenai dugaan aktivitas calo dalam proses permohonan pembuatan paspor.

Diduga ada calo pembuatan paspor yang tidak sesuai prosedur, dan itu memberi kesempatan untuk memberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non-prosedural.

Ketua Komisi V DPRD NTB H. Lalu Hadrian Irfani, M.Si., mengatakan, pihaknya belum turun langsung ke lapangan setelah munculnya kabar dari Ombudsman NTB mengenai temuan maladministrasi di Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur (Lotim).

Mengenai kepastian kabar tersebut, Komisi V bakal segera memanggil Kantor Imigrasi Mataram serta pihak terkait lainnya.

“Nanti dengan Disnaker serta Imigrasi, kami bakal panggil agar pelaksanaan pengiriman PMI ke luar negeri tidak lagi menimbulkan masalah. Bila sempat, kami akan panggil pada minggu besok,” ungkap Hadrian kepada NTB Satu, Senin, 8 Agustus 2022.

DPRD NTB menekankan supaya permohonan pembuatan paspor untuk masyarakat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila biaya pembuatan paspor sebesar Rp350.000, maka ketentuan tersebut harus diberlakukan dengan baik.

“Kami minta agar Kantor Imigrasi makin selektif dalam mengeluarkan paspor, terutama untuk orang-orang yang mau jadi PMI ilegal lewat jalur umrah atau lewat melancong. Proses wawancaranya harus diperketat,” terang Hadrian.

Apabila masih terdapat calo yang terlibat dalam proses permohonan pembuatan paspor di NTB, Hadrian sangat menyayangkan hal tersebut.

Praktik tersebut dinilai dapat melanggar prosedur serta ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Hadrian berpendapat bahwa praktik tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi.

“Kalau bayar Rp2,5 juta lalu paspornya dikerjakan dengan singkat, kami sangat menyayangkan hal itu,” pungkas Hadrian. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button