Mataram (NTB Satu) – Pria asal Sumbawa Barat inisial C diangkut Polres setempat, Senin, 25 September 2023.
Dia diduga kuat melakukan Tindak Pidana Asusila terhadap tiga anak di bawah umur.
Informasi yang diterima NTBSatu, C merupakan adik kandung oknum Anggota DPRD Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Reskrim Iptu Abi Satya Darma Wiryatmaja mengatakan, penanganan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/IX/2023/SPKT/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 23 September 2023.
Pria 54 tahun itu diringkus setelah salah satu orang tua korban inisial A alias S melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Baca Juga :
- Sah! Pemerintah Larang TikTok Shop Beroperasi Karena Alasan Ini
- Sikapi Penyusutan Lahan, Warga Gebang Baru Sulap Timbunan Sampah Jadi Lahan Pertanian
- 2 Bendahara Bantu Mantan Ketua KONI Dompu Palsukan Tanda Tangan Penerima Bantuan
- Demi Kesetaraan Penghargaan Dosen, Teguh Satya Bhakti Gugat UU Pendidikan Tinggi ke MK
- Tagline Diganti Jadi “Maju Melaju”, tapi Mars “NTB Gemilang” Tetap Dinyanyikan