Mataram (NTB Satu) – Sekretaris DPD Gerindra NTB, Ali Alkhairy mengaku belum bisa melakukan proses pemberhentian serta Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Mori Hanafi di DPRD NTB.
Ali mengatakan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP) tersebut bentuknya hanya rekomendasi ke DPP Partai Gerindra.
Surat tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan Mori. Sebab yang boleh memberhentikan dan mengangkat Anggota Partai Gerindra hanya DPP.
“Hak DPP yang mengangkat dan memberhentikan anggota Gerindra, bukan Majelis kehormatan,” jelas Ali yang dikonfirmasi ntbsatu.com.
Melalui surat dari Majelis Kehormatan Partai tersebut, DPP akan mengambil keputusan apakah nanti akan mengikuti putusan surat tersebut atau bisa juga menolak.
“Jadi tahapannya itu DPP Gerindra mengeluarkan SK, apakah sesuai dengan rekomendasi MKP, atau mengindahkan rekomendasi MKP. Jadi surat yang beredar belum bisa dijadikan sebagai rujukan untuk penetapan saudara MH untuk Proses PAW nya,” terang Ali.
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu SK dari DPP.
Karena itu DPD NTB belum bisa melakukan proses apapun terhadap Mori karena belum memiliki dasar dan rujukan.
Baru setelah SK dari DPP keluar maka DPD akan menindaklanjuti keputusan dari DPP, baik keputusan untuk memecat Mori atau tidak, semuanya tergantung DPP.
“Setelah SK dari DPP keluar, maka Kami di DPD akan menindaklanjuti karena itu sudah tanggung jawab kami,” ungkapnya.
Seperti diketahui, anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Gerindra Mori Hanafi direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Partai untuk diberhentikan dan di ganti dari DPRD NTB.
Majelis Kehormatan Partai mengeluarkan surat dengan dengan nomor 02-011/A/MK-GERINDRA/2023 dengan amar putusan menyatakan Mori Hanafi melanggar AD/ART Partai Gerindra. Selain itu Mori juga dinyatakan terbukti pindah ke Partai lain.
Tidak hanya itu dalam amar putusan surat tersebut juga memberikan rekomendasi untuk memberhentikan dan mencabut Kartu Tanda Anggota dari Mori Hanafi. Dan Juga memberikan rekomendasi agar Mori di PAW dari DPRD Provinsi NTB. (ADH)