Pemerintahan

7 Kategori Masyarakat ini Akan Dapat Pencairan PKH Tahap 1 di Februari 2024

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengatakan bantuan sosial (bansos) alokasi 2024 tahap 1 akan dimulai bulan Februari.

Program Bansos PKH (Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan) telah dimulai sejak tahun 2007 ini bertujuan guna mempercepat penanggulangan kemiskinan. Diketahui, Bansos PKH dicairkan 4 kali dalam setiap tahunnya.

IKLAN

Berikut ini cara mengecek dan mengetahui syarat penerima bansos PKH, telah dirangkum NTBSatu dari berbagai sumber.

A. Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan sosial melalui laman yang disediakan Kemensos.

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Isi captcha yang muncul di bagian bawah tekan “Cari Data”
  5. Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
  6. Jika tidak termasuk, maka akan tertulis “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
Berita Terkini:

Tidak semua penerima PKH sudah terdata. Masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Berikut langkah – langkah pendaftarannya :

IKLAN
  1. Pendaftaran secara online
    Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’, baik melalui Play Store maupun App Store
    Lakukan registrasi akun baru (isi nama, alamat, dan nomor kontak)
    Masuk ke beranda aplikasi
    Tekan menu “Daftar Usulan”
    Pilih “Tambahkan Usulan” dan isi informasi pribadi yang diminta
    Pilih jenis bantuan PKH
    Proses verifikasi
  2. Pendaftaran secara offline
    Sambangi kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK
    Proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa
    Proses verifikasi lebih lanjut di tingkat dinas sosial dan bupati
    Pengesahan oleh Menteri Sosial apabila diterima.

B. Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Di bawah ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima bansos PKH:

-Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP
-Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan
-Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri
-Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
-Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.

C. Besaran Dana Bantuan Sosial PKH 2024

Tahun ini, Kemensos menargetkan penyaluran bantuan sosial PKH masih sama, sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut ini rincian dana yang akan dibagikan sesuai kategorinya:

  1. Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;
  2. Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;
  3. Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun;
  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun;
  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun;
  6. Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun;
  7. Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun. (STA)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button