Mataram (NTBSatu) – Pembubaran sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak layak masih pada tahap proses. Pembubaran tersebut sudah termasuk dalam tujuh entitas perusahaan pelat merah.
“Pembubaran ini dilakukan lantaran bisnis BUMN tersebut dinilai tak lagi layak, dalam catatan ada beberapa BUMN yang dibubarkan ini tak lagi beroperasi dalam waktu lama, dan akan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA),” jelas Wakil Menteri BUMN Kartika Wijoatmodjo yang dilansir dari Liputan 6, Selasa 9 Januari 2024.
Pembersihan BUMN ini tidak hanya berhenti di sini, akan ada lagi sejumlah BUMN yang terancam dibubarkan, karena tidak mampu memperbaiki kinerja.
Mentri BUMN Erick Thohir memberikan waktu 9 bulan dan kembali membuka opsi untuk menutup sejumlah BUMN Dahlan yang sakit di 2024.
Pemerintah menargetkan jumlah perusahaan pelat merah yang dibubarkan sekitar 40 pada tahun ini.
Berita Terkini:
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
- Promo Diskon iBox, Harga iPhone 16 Pro Turun
Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, ia tidak akan memberi toleransi kepada sejumlah perusahaan BUMN yang sakit-sakitan.
“Kita memberi waktu 9 bulan kepada BUMN sakit untuk membenahi diri,” ujarnya. (WIL)