Sejumlah BUMN Terancam Dibubarkan karena Tidak Beroperasi
Mataram (NTBSatu) – Pembubaran sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak layak masih pada tahap proses. Pembubaran tersebut sudah termasuk dalam tujuh entitas perusahaan pelat merah.
“Pembubaran ini dilakukan lantaran bisnis BUMN tersebut dinilai tak lagi layak, dalam catatan ada beberapa BUMN yang dibubarkan ini tak lagi beroperasi dalam waktu lama, dan akan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA),” jelas Wakil Menteri BUMN Kartika Wijoatmodjo yang dilansir dari Liputan 6, Selasa 9 Januari 2024.
Pembersihan BUMN ini tidak hanya berhenti di sini, akan ada lagi sejumlah BUMN yang terancam dibubarkan, karena tidak mampu memperbaiki kinerja.
Mentri BUMN Erick Thohir memberikan waktu 9 bulan dan kembali membuka opsi untuk menutup sejumlah BUMN Dahlan yang sakit di 2024.
Pemerintah menargetkan jumlah perusahaan pelat merah yang dibubarkan sekitar 40 pada tahun ini.
Berita Terkini:
- Dua Maling Motor di Lotim Babak Belur Dihajar Warga
- Sidak Pangan Jelang Ramadan, Pemprov NTB Pastikan Stok Aman dan Harga Terkendali
- Korupsi BLUD, Jaksa Rampungkan Berkas Mantan Direktur RSUD Sumbawa
- Pasca Cuaca Ekstrem, BPBD Lakukan Penyedotan Sisa Banjir di Lombok Tengah
Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, ia tidak akan memberi toleransi kepada sejumlah perusahaan BUMN yang sakit-sakitan.
“Kita memberi waktu 9 bulan kepada BUMN sakit untuk membenahi diri,” ujarnya. (WIL)



