Sejumlah BUMN Terancam Dibubarkan karena Tidak Beroperasi
Mataram (NTBSatu) – Pembubaran sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak layak masih pada tahap proses. Pembubaran tersebut sudah termasuk dalam tujuh entitas perusahaan pelat merah.
“Pembubaran ini dilakukan lantaran bisnis BUMN tersebut dinilai tak lagi layak, dalam catatan ada beberapa BUMN yang dibubarkan ini tak lagi beroperasi dalam waktu lama, dan akan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA),” jelas Wakil Menteri BUMN Kartika Wijoatmodjo yang dilansir dari Liputan 6, Selasa 9 Januari 2024.
Pembersihan BUMN ini tidak hanya berhenti di sini, akan ada lagi sejumlah BUMN yang terancam dibubarkan, karena tidak mampu memperbaiki kinerja.
Mentri BUMN Erick Thohir memberikan waktu 9 bulan dan kembali membuka opsi untuk menutup sejumlah BUMN Dahlan yang sakit di 2024.
Pemerintah menargetkan jumlah perusahaan pelat merah yang dibubarkan sekitar 40 pada tahun ini.
Berita Terkini:
- RKPD Sumbawa 2027 Digenjot: Target Ekonomi 5,5 Persen, 633 Usulan Rakyat Disaring Ketat
- DPRD Soroti Jalan Rusak di Lobar, Diduga Akibat Truk Berat Hindari Jembatan Timbang
- Wakil Ketua DPRD Dompu Kecam Wabup Syirajuddin yang Tinggalkan Rapat: Liar dan Tak Etis
- Bupati Jarot Gaspol Selamatkan Hutan Sumbawa: Stop Jagung di Kawasan Negara, Satgas Diperkuat
Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, ia tidak akan memberi toleransi kepada sejumlah perusahaan BUMN yang sakit-sakitan.
“Kita memberi waktu 9 bulan kepada BUMN sakit untuk membenahi diri,” ujarnya. (WIL)



