Daerah NTB

Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Bagaimana Nasib Guru Honor di NTB?

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah memutuskan akan menghapus tenaga honorer per 28 November 2023. Keputusan itu tertuang di Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Tenaga honorer di sekolah pun disebut akan turut merasakan dampak kebijakan ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Dr. H. Aidy Furqan M.Pd., mengatakan tengah mendalami peraturan yang ditetapkan oleh Menpan RB.

IKLAN

“Kami perlu mendalami cakupan tenaga honorer yang dimaksud oleh Menpan RB,” ungkap Aidy, ditemui NTB Satu di ruang kerjanya, Selasa, 7 Juni 2022.

Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah itu mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

“Kami tentu setuju dengan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami akan memberlakukan hal tersebut,” terang Aidy.

IKLAN

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB akan meminta kebijakan pemenuhan tenaga guru yang masih sangat kurang. Sebab, Aparatur Sipil Negara di tingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pun masih sangat sedikit.

“Aparatur Sipil Negara sangat sedikit. Sebab, penugasan dari pemerintah memang belum ada. Rekrutmennya pun memang sangat terbatas,” papar Aidy.

Aidy meyakini bahwa Menpan RB memiliki solusi atas peraturan yang telah dibuat. Termasuk soal pemenuhan tenaga guru berstatus PNS yang masih sangat kurang.

“Kami akan menunggu arah kebijakan yang paling strategis dari pemerintah pusat,” tandas Aidy. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button