Mataram (NTB Satu) – Tiga orang asal Bima Kota berinisial AL (26), AF (38), dan AP (38) tak berdaya usai dibekuk Tim Puma 2 Satuan Reksrim Polres Bima Kota pada Kamis, 16 Februari 2023.
Mereka ditangkap lantaran diduga menjambret handphone (HP) seorang anak yang merupakan cucu seorang pensiunan kepolisian.
“Korban tengah bermain handphone di depan rukonya wilayah Santi, Kecamatan Mpunda,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP. Rohadi melalui Kasat Reskrim, Iptu. M Rayendra RAP.
Setelah itu, ketiganya ditangkap Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya di Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Penangkapan terhadap tiga tawanan tersebut, kata Rayendra, berawal dari rekaman CCTV di sekitar lokasi penjambretan. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan identitas AL, AF, dan AP.
Usai menangkap ketiganya, Tim Puma 2 juga mengamankan seorang yang membeli handphone dari para pelaku.
Kini, ketiga kawanan penjambret tersebut telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan tindak sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas Rayendra. (KHN)