Mataram (NTB Satu) – Mantan oknum Kepala Desa Kuranji inisial FT ditetapkan sebagi tersangka kasus penipuan oleh Ditreskrimum Polda NTB. Bahkan FT kini sudah ditahan di Rutan Mapolda NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Risitawan menerangkan, FT sebelumnya dilaporkan oleh korbannya lantaran diduga menjual tanah yang merupakan aset milik Pemda Lombok Barat.
“Modusnya FT ini menjual tanah tersebut dengan menggunakan nama perusahaan atau PT palsu untuk meyakinkan korbannya,” ungkap Teddy, kemarin.
Pada saat transaksi, lanjut Teddy, korban tidak terlalu mengecek secara detail apa yang dibeli dan apa yang dijual oleh tersangka, sehingga transaksi jual belipun berlangsung.
“Setelah korban menelusurinya ternyata lahan yang dibeli dari FT (tersangka, red), masih tercatat milik Pemerintah Kabupaten Lombok Batat,” beber Dirreskrimum.
Akibatnya, korban meminta tersangka untuk mengembalikan uang yang sudah diberikannya. Namun dalam proses tersebut, tidak ada kesepakatan antara korban dan tersangka.
“Sehingga kami naikan statusnya menjadi tersangka, kini FT sudah kami tahan di Mapolda NTB,” ucap Teddy.
Dari hasil penyidikan sendiri, kata Teddy, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Sementara itu, dalam menjalankan aksinya, polisi menetapkan FT bersama rekannya inisial IK yang bertugas mengatur pertemuan antara korban dan tersangka.
“Jadi ini bukan penjualan aset Pemda karena yang melapor ini bukan Pemda. Ini kasus penipuan biasa. Tersangka kami terapkan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan penjara 4 tahun,” pungkasnya. (MIL)