Mataram (NTB Satu) – Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SHY yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan mengatasnamakan Yudhi, teman Kasat Reskrim Polresta Mataram akan mengembalikan uang para korbannya.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK. “Terdapat kesepakatan antara korban dan pelaku, bahwa pelaku akan mengembalikan uang tersebut,” katanya.
Kesepakatan tersebut dilakukan, kata Kadek Adi, karena korban dan terduga pelaku memiliki hubungan keluarga yaitu sepupu. “Makanya mereka menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Selain itu, penyelesaian secara kekeluargaan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan lain, yakni terduga pelaku memiliki anak kecil.
Diberitakan sebelumnya, IRT tersebut ditangkap Polresta Mataram di rumahnya di Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Selasa, 14 Februarii 2023 siang.
Dia diamankan karena diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai teman Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Modus penipuannya adalah dengan membuat akun sosial media Instagram dengan mengatasnamakan anggota kepolisian Lampung @yudi.andreansyah sebagai teman Kasat Reskrim, dan meminta atau meminjam sejumlah uang kepada para korban.
Salah satu korban SHY merupakan sepupunya, dan pelaku berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp16 juta. Kemudian korban mengirim uang tersebut ke rekening suami pelaku melalui Bank NTB dengan dua tahap. Pertama Rp10 juta dan selanjutnya Rp2 juta. Sedangkan Rp4 juta diberi secara langsung melalui keluarga korban.
Uang tersebut digunakan SHY untuk membayar utang di BPTN dan koperasi simpan pinjam. (KHN)