Mataram (NTB Satu) – Polisi memastikan sudah mengantongi identitas tersangka kasus pembakaran hotel Layang-layang resort di Jerowaru, Lombok Timur. Bahkan, Polres Lombok Timur memastikan akan banyak tersangka pada kasus yang terjadi pada 31 Januari 2023 lalu.
Meski demikian, sampai dengan saat ini, polisi tak kunjung menangkap sejumlah tersangka yang dimaksud. “Belum kami tangkap, masih proses,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman, dihubungi ntbsatu.com, Selasa 14 Februari 2023.
Disinggung terkait kesulitan penyidik, Kasi Humas tidak memberikan jawaban yang pasti. Pihaknya hanya memastikan penyidik dari Polres Lombok Timur masih bekerja.
Sebagai informasi, dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Dari 10 orang yang sudah diperiksa itu, 4 orang merupakan anggota kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tindak pidana pembakaran dan perusakan, diduga dilakukan puluhan warga terhadap bangunan Hotel Layang-Layang Resort yang terjadi di Jalan Pariwisata, Tampah Bole, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur pada Selasa 31 Januari 2023.
Warga beralasan, pembakaran tersebut karena warga sejak awal telah menolak keberadaan perusahaan di lokasi tersebut. Terlebih lagi lahan yang dikuasi oleh PT Temada ini diklaim warga sebagai tanah ulayat.
Buntut dari aksi anarkis warga ini menyebabkan hotel milik PT Temada hangus terbakar. Tidak hanya itu, warga setempat juga merusak dan merobohkan tembok milik perusahaan. (MIL)