Mataram (NTB Satu) – Unit Reskrim Polsek Taliwang, Polres Sumbawa Barat menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian inisial FR (20) di Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat, 10 Februari 2023.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas, Ipda Eddy Soebandi mengatakan, FR ditangkap usai mengambil barang korban bernama Hj. Aisyah di Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
FR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/II/ 2023/ SPKT/Polsek Taliwang /Polres Sumbawa Barat/Polda NTB, tanggal 9 Februari 2023, unit Reskrim Polsek Taliwang sesuai Sprin Kap/01/II/ 2023/Polsek Taliwang, 10 Februari 2023.
Sebelumnya, FR diketahui pernah melakukan pencurian di tempat lain sebanyak tiga kali. Pertama, dia mencuri di Kelurahan Kuang, mengambil uang sebesar Rp15 juta. Uang tersebut digunakan FR untuk bersenang-senang di kafe, bermain judi online, dan membeli narkoba.
“Selanjutnya, di wilayah Dan Aing Ro, Desa Batu Putih, mengambil uang sebesar Rp1.900.000 dan Ketiga di wilayah Desa Tamekan ini,” ungkap Ipda Eddy.
Ipda Eddy mengisahkan, pada Senin, Februari 2023 sekitar pukul 20.30 Wita, Aisyah meninggalkan rumahnya menghadiri acara keluarga. Saat balik, sekitar pukul 23.00 Wita, dirinya melihat pintu pagarnya dalam keadaan terbuka. Kemudian Aisyah masuk ke dalam rumah dan menuju ke kamarnya.
“Setelah membuka lemari, korban kehilangan uang sebesar Rp. 1.200.000 yang disimpan di dalam tas kecil yang dalam lemari. Kemudian HP Oppo warna gold dan Nokia warna hitam, juga headset elektronik warna hitam sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000,” terangnya.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku FR di rumahnya petugas berhasil mengamankan terduga dan barang bukti dari tangan tersangka FR, kemudian FR dan barang bukti di bawah ke Polsek Taliwang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” bebernya
Eddy menambahkan, berdasarkan hasil interogasi Polres Sumbawa Barat, FR mengakui perbuatannya. “Awalnya pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat rumah tersebut dalam keadaan kosong,” ungkap Eddy.
Selanjutnya, FR masuk ke dalam pekarangan Aisyah dan duduk di kursi di teras rumah sembari melihat situasi. Setelah sepi, pelaku memasukkan tangannya melalui ventilasi udara di jendela rumah korban, selanjutnya pelaku membuka gerendel jendela dan menariknya.
“Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban,” pungkas Eddy. (KHN)
0 219 1 minute read