Mataram (NTBSatu) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara marathon melakukan tindakan penyegelan pada Hotel dan restoran penunggak pajak di Lombok Utara.
Langkah tegas ini ditempuh lantaran para wajib pajak lalaikan kewajibannya. Total temuan tunggakan pajak mencapai Rp8 Miliar lebih.
Adapun data data hotel dan restoran yang disegel di antaranya:
Gili Trawangan:
- Gili Joglo
- Gili Kama
- Gili Sand
- Kreatif Bungalow
- Lumbung Cottage I
- Lumbung Cottage II
- M Box Hotel
- Ozzy Homestay

Gili Air:
- Salim Cottage & Raja Bar
- Mola Mola Resort
Berita Terkini:
- Lawan Tak Memenuhi Syarat, Mohan Berpotensi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar NTB
- Dinda tak Mendaftar, Musda Golkar NTB Berpotensi Aklamasi untuk Mohan
- Pasang Surut Hubungan Iran dengan Israel, dari Sekutu Jadi Musuh Abadi
- Tersangka ‘Kakak Jual Adik’ Bantah Tuduhan Walid Doraemon soal Suap ke LPA
Sementara empat hotel lainnya akan dilakukan penyegelan bertahap besok, Sabtu 16 Maret 2024.
Sehingga dari total 14 Hotel yang disegel, nilai tunggakan mencapai Rp8 Miliar lebih.
Operasi penyegelan KPK dipimpin Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria. Turut mendampingi Inspektorat KLU, serta Bappenda KLU.

Operasi penyegelan diawali di Gili Trawangan, menyasar delapan objek pajak, kemudian berlanjut ke Gili Air dua wajib pajak.