Daerah NTB

Pemerintah Pusat Setujui Usulan Gubernur NTB Naikkan Harga Jagung Mulai Rp4.200 hingga Rp5.000

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI atau Nasional Food Agency (NSA) akhirnya menyetujui usulan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah terkait harga jagung. Kenaikan harga mencapai Rp4.200 dari harga yang anjlok sebelumnya rata rata Rp3.000.

Sebelumnya, Gubernur melayangkan surat nomor 521 tentang permintaan kenaikan Harga Acuan Pembelian (HAP/HPP) komoditi jagung kepada Bapanas, yang isinya meminta kenaikan HAP menjadi Rp4.400.

IKLAN

Akhirnya, Jum’at 15 Juli 2022 Kepala Bapanas RI, Arief Prasetyo Adi, menggelar dan memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Pejabat Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog, Pengusaha Jagung,Kapala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB, Kapala DKP Kabupaten Bima, Kepala DKP Sumbawa, Kepala DKP Dompu, Pengusaha Ternak, Pengusaha Makanan Ternak, Perwakilan Koperasi, Perwakilan Petani Jagung.

“Setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk peternak dan daerah lain selaku pembeli. Serta mempertimbangkan kestabilan harga antara harga pembelian dan Penjualan. Akhirnya, disepakati secara bulat Harga Acuan Pembelian dinaikkan dari Rp3.150 menjadi Rp4.200. Sementara untuk Harga Acuan Penjualan dinaikkan dari Rp4.500 menjadi Rp5.000,” papar Kepala DKP Provinsi NTB, H. A. Azis, SH, MH.

Menurut Azis, HPP Rp4.400 yang diusulkan oleh Gubernur NTB dinilai sudah sangat rasional dan berpihak pada para petani jagung di NTB. Karena didasarkan pada survei dan analisa dari berbagai pihak terkait, Seperti Distanbun, DKP, Dinas Perdagangan, BPTP, Akademis/Praktisi, Bulog NTB.

“Bahkan, dalam Rakor tadi kami juga langsung mempresentasikan semua hasil survei lapangan dan analisa dari berbagai pihak. Termasuk hasil dari tim Pemprov NTB yang dikoordinasi oleh Ir. Hadi Santoso dkk. yang telah melibatkan akademisi, ahli dan pihak terkait dalam survei serta analisanya,” jelas Azis.

IKLAN

Selain disepakati Harga Acuan pembelian komoditi Jagung Kadar Air 15 persen dengan Rp4.200, dan Harga Acuan Penjualan ditingkat Konsumen naik dari Rp4.500 menjadi Rp5.000, disepakati juga Harga Acuan Pembelian/Penjualan komoditas lain seperti daging ayam serta telur ayam akan disesuaikan dengan HAP jagung yang telah disepakati.

Selanjutnya kesepakatan-kesepakatan dalam Rakor tersebut, Azis menambahkan, secara resmi akan segera dikeluarkan Peraturan oleh Kepala Bapanas RI sebagai pengganti Permendag Nomor 7 tahun 2020 yang mengatur HAP selama ini.

“Dan semoga segera diundangkan dalam waktu dekat ini oleh Bapenas,” tandas Azis. (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button